Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan sejumlah bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dari 12-25 Oktober 2020.
Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Minggu (11/10) malam, disebutkan tempat hiburan malam antara lain kelab malam, spa, griya pijat, dan karaoke tetap belum diizinkan beroperasi meski pada 12 Oktober 2020 PSBB masa transisi dimulai.
Tempat-tempat tersebut belum diizinkan dibuka karena memiliki risiko tinggi penularan covid-19 karena pengunjung berdekatan dan hampir
dipastikan mengalami kontak fisik erat atau memiliki intensitas tinggi jumlah kerumunan.
Baca juga: PSBB Transisi, Mobil Boleh Terisi Penuh Asal Satu Domisili
Diketahui, Provinsi DKI Jakarta memasuki masa PSBB mulai 10 April. Sejak itu, PSBB diperpanjang hingga tiga kali. Jakarta memulai PSBB transisi fase I pada 5 Juni dan diperpanjang sampai lima kali.
Pada masa PSBB transisi, mulai dilakukan pelonggaran dengan aktivitas-aktivitas ekonomi diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap.
Aktivitas rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantai, angkutan umum, dan taksi diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50%.
Setelah perpanjangan kelima, 27 Agustus-10 September, PSBB transisi fase I, Jakarta beberapa kali mengalami pecah rekor kasus harian. Pada 27 Agustus, total sudah ada 36.462 kasus positif covid-19. Positivity rate di Jakarta sebesar 6,1%. Angka ini di atas standar aman WHO yakni 5%.
Mulai 14 September, DKI Jakarta kembali ke PSBB seiring melonjaknya kasus harian atau dikenal dengan kebijakan rem darurat.
Alasannya, covid-19 di Jakarta belum mereda. Malah, tempat tidur di rumah sakit semakin penuh. Sekitar 77% tempat tidur isolasi telah terisi
oleh pasien covid-19.
Pada masa PSBB yang dimulai 14 September-25 September 2020, ada beberapa aturan yang ditetapkan seperti aktivitas perkantoran (bekerja dari rumah), tempat hiburan ditutup, pembeli dilarang makan di tempat, ganjil genap ditiadakan, dan transportasi umum dibatasi ketat.
Kemudian tempat ibadah masjid raya ditutup, tapi masjid permukiman lokal boleh beroperasi kecuali zona merah.
Perpanjangan PSBB kembali dilakukan terhitung sejak 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Pada 12 Oktober 2020 mendatang, Jakarta kembali melakukan pelonggaran dengan PSBB Transisi yang dijadwalkan akan berlangsung selama dua pekan sampai 25 Oktober 2020. (Ant/OL-1)
Pengesahan Raperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku UMKM
Minuman keras mempunyai dampak buruk bagi generasi muda dan keberadaan Helen's Night Mart tidak memberikan manfaat.
. Frozenland terletak di lantai 2 Trans Studio Mall Bandung.
PEMPROV DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1444 H hingga perayaan Idul Fitri
Mengenalkan konsep ala utopia yang penuh dengan fantasi, WonderZone memiliki beragam fasilitas dan wahana lengkap yang dapat dinikmati oleh keluarga.
Danamon dan KidZania juga akan mengundang sejumlah sekolah untuk melakukan booth tour IIMS 2024.
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved