18 Pos Polisi Dirusak dan Dibakar Massa saat Demo

Rahmatul Fajri
09/10/2020 15:05
18 Pos Polisi Dirusak dan Dibakar Massa saat Demo
Sebuah pos polisi dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10)(ANTARA)

SEBANYAK 18 pos polisi di wilayah DKI Jakarta dirusak dan dibakar massa saat demo menolak omnibus law

Cipta Kerja yang berujung ricuh, Kamis (9/10).

"Total fasilitas dari kepolisian yang dilakukan perusakan dan pembakaran oleh para perusuh total semuanya 18 pos fasilitas pospam. Ada 9 dibakar dan 9 dirusak berat," kata Kepala Bidang Humas Kombes Pol Yusri Yunus, di kantornya, Jumat (9/10).

Yusri mengatakan perusakan itu dilakukan oleh kelompok yang ingin berbuat rusuh saat aksi unjuk rasa. Kelompok anarko menunggangi aksi unjuk rasa dari para buruh dan mahasiswa yang ingin menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang baru disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Ada kelompok-kelompok yang berniat untuk melakukan kerusuhan yang menunggangi teman-teman buruh maupun mahasiswa yang memang murni menyampaikan aspirasi terkait UU Ciptaker," kata Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan akan menelusuri kelompok yang merusak fasilitas tersebut. Salah satunya dengan mengecek CCTV yang ada di lapangan.

"Kami berangkat dari keterangan saksi-saksinya dan kami mencoba menyusun tim bersama dengan beberapa barang seperti CCTV yang memang kami jadikan barang bukti untuk bisa menjadi petunjuk para penyidik nantinya," kata Yusri.

Berikut 18 pos polisi yang dirusak massa:

1. Pos Pam Harmoni

2. Pospol Sarinah

3. Pospol Monas Barat Daya

4. Pos Lantas Atma Jaya

5. Pospol Pintu Utama Polda Metro Jaya

6. Pos Pintu 7 Senayan

7. Pospol Tugu Tani

8. Pos Lantas Cut Meutia

9. Pos Lantas Simpang Lima Senen

10. Pos Lantas depan RS Carolous

11. Pospol Petojo

12. Pos Lantas Roxy

13. pos Lantas Grogol

14. Pos Satwil Lantas Tomang

15. Pos Turjawali Tomang

16. Pos Lantas Asemka

17. Pospol Ketapang

18. Pospol Olimo

(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya