Denda Masker dan Tempat Usaha di DKI Terkumpul hingga Rp363 Juta

 Hilda Julaika
07/10/2020 12:34
Denda Masker dan Tempat Usaha di DKI Terkumpul hingga Rp363 Juta
Warga yang melanggar aturan PSBB saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.)

KEPALA Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin total denda yang terkumpul dari penindakan pelanggaran masker dan tempat usaha mencapai total Rp363 juta.

"Total denda masker sama pelanggar tempat usaha Rp363 juta," kata Arifin di Jakarta, Rabu (7/10).

Untuk pelanggar masker sendiri tercatat jumlahnya 34.201 pelanggar. Dengan rincian 2.161 terkena denda dan sisanya 32.040 mendapatkan hukuman berupa kerja sosial. Dari denda masker hingga kini terkumpul hingga Rp355 juta.

"Masker jumlah pelanggarnya ada 34.201 orang. Yang didenda 2.161 orang," jelasnya.

Sementara itu, telah sebanyak 516 kafe dan rumah makan di DKI Jakarta ditutup. Penutupan ini lantaran adanya pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

"Jumlah yang ditutup sekarang 516. Itu rumah makan sama kafe," katanya.

Adapun kafe dan tempat makan yang harus didenda sebanyak 55. Serta diberikan teguran tertulis sebanyak 162. Sehingga total kafe dan rumah makan yang ditindak sebanyak 733. "Yang ditutup 516, denda 55. Teguran tertulis ada 162. Jumlahnya 733," jelasnya. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya