Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Wagub DKI Tegaskan Mini Lockdown Berlaku Sejak Awal PSBB

Putri Anisa Yuliani
01/10/2020 16:32
Wagub DKI Tegaskan Mini Lockdown Berlaku Sejak Awal PSBB
Warga Tambora, Jakarta, sudah melakukan karantina wilayah sejak awal April.(Antara/Nova Wahyudi)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait mini lockdown sejak awal pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Konsep mini lockdown dilakukan dengan membentuk RW Kampung Siaga. Adapun Kampung Siaga tersebar di seluruh wilayah Jakarta.

"Kampung Siaga itu setiap RW di seluruh Jakarta. Jadi, dikurangi pintu keluar masuknya, ada penjaganya, ada portalnya, disiapkan wastafel, hand sanitizer dan sabunnya. Kemudian, dilakukan penyemprotan disinfektan, masyarakat didata yang membutuhkan bansos," ujar Ariza, sapaan akrabnya, di Balai Kota, Kamis (1/10).

Baca juga: DPRD DKI Nilai Mini Lockdown Memudahkan Pengawasan

Lebih lanjut, dia mengatakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat RW juga dibentuk untuk sosialisasi mini lockdown. Konsep itu dinamakan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) atau Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

"Pembatasan berskala lokal atau pembatasan sosial berskala kampung. Prinsipnya seperti yang diarahkan Pak Presiden. Bahkan, ketika zonanya lebih berat, risiko tingginya, kami putuskan RW tersebut sebagai zona merah," jelas Ariza.

Baca juga: Intervensi Skala Mikro Berulang Diyakini Lebih Efektif

Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kepala Negara. Adapun konsultasi terakhir mengenai fasilitas isolasi yang dikelola pemerintah. Sehingga, pemantauan terhadap kasus covid-19 tanpa gejala covid-19 lebih efektif.

"Alhamdulillah, didukung sekali sama Pak Presiden. Bahkan, Pak Presiden menyiapkan Wisma Atlet dan sejumlah hotel di Jakarta," tukasnya.

Selain itu, mini lockdown juga sudah diterapkan terhadap Gedung perkantoran yang melanggar protokol kesehatan atau memiliki kasus covid-19. Gedung harus tutup selama 3x24 jam dan disterilisasi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya