Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pemprov DKI Tutup 113 Perusahaan Selama PSBB Jilid 2

Selamat Saragih
29/9/2020 20:15
Pemprov DKI Tutup 113 Perusahaan Selama PSBB Jilid 2
Suasana jalan M.H Thamrin Jakarta saat pemberlakukan PSBB jilid 2(MI/Andri W)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup sebanyak 113 perusahaan atau perkantoran selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) moderat. Hal itu dilakukan setelah pemprov melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 647 perusahaan dari tanggal 14 sampai 28 September 2020.

"Ditutup karena ada karyawan yang konfirmasi positif dan melanggar protokol kesehatan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (29/9).

Dari 113 perusahaan tersebut, lanjut Andri, terdapat 44 perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Perusahaan itu tidak menjalankan protokol kesehatan. Umumnya, pelanggaran soal kapasitas yang masuk kerja, pelanggaran kapasitas 25 persen untuk perusahaan yang bergerak di sektor non esensial dan kapasitas 50 persen untuk perusahaan yang bergerak di sektor esensial.

“Sementara 69 perusahaan lainnya ditutup karena ditemukan adanya karyawan atau pegawai yang positif Covid-19. Sampai hari ini belum ada perusahaan yang dikenakan sanksi denda," jelasnya.

Baca Juga: DKI Perpanjang PSBB Jilid 2

Perusahaan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, kata Andri, pihaknya menggunakan dua metode yakni menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran oleh perusahaan dan melakukan pengawasan terjadwal langsung dari Disnakertrans DKI Jakarta.

Laporan masyarakat, kata Andri, bisa dilakukan karyawan atau pegawai perusahaan dan Pemprov DKI menjamin kerahasiaan identitas dari karyawan.

Andri juga mengharapkan kerja sama pihak perusahaan agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, upaya pencegahan Covid-19 tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan dari petugas atau aparat saja.

Kerja sama pihak perusahaan sangat dibutuhkan karena sumber daya manusia Disnakertransgi DKI terbatas dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Disnakertransgi hanya memiliki 25 tim pengawas rata-rata per hari dan masing-masing tim mengawasi tiga perusahaan. Selama PSBB, Disnakertransgi DKI mengawasi rata-rata 58-59 perusahaan per hari.

Dia menjelaskan tentang detail pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak):
14 September; Sidak 68 perusahaan, sanksi penutupan 9 perusahaan.
15 September; Sidak 65 perusahaan, sanksi penutupan 2 perusahaan.
16 September; Sidak 58 perusahaan, sanksi penutupan 5 perusahaan.
17 September; Sidak 50 perusahaan, sanksi penutupan 7 perusahaan.
18 September; Sidak 48 perusahaan, aanksi penutupan 15 perusahaan.
19 September; Sidak 56 perusahaan, sanksi penutupan 11 perusahaan.
22 September; Sidak 55 perusahaan, sanksi penutupan 7 perusahaan.
23 September; Sidak 63 perusahaan, sanksi penutupan 12 perusahaan.
24 September; Sidak 62 perusahaan, sanksi penutupan 12 perusahaan.
25 September; Sidak 61 perusahaan, sanksi penutupan 14 perusahaan.
28 September; Sidak 61 perusahaan, sanksi penutupan 16 perusahaan.

"Demikian informasi detail penugasan pengawasan dengan sistem sidak," kata Andri. (OL-13)

Baca Juga: Warga Hadang Kendaraan Pengangkut Batubara di Lahat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik