Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah kendaraan yang melintas pada jalur protokol menurun sekitar 21% ketika pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta Jilid II saat ini dibanding ketika PSBB transisi.
"Perbandingan volume kendaraan bermotor seminggu sebelum PSBB dengan seminggu saat masa PSBB terjadi penurunan volume sebesar 18% hingga 21%," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/9).
Sambodo menuturkan penurunan volume kendaraan bermotor yang cukup signifikan itu terjadi di ruas jalan yang berdekatan dan menuju pusat perkantoran.
"Misalkan Jalan Sudirman-MH Thamrin," ujar Sambodo.
Baca juga: 46 Pengendara Terjaring Razia Tibmask, Salah Satunya Dokter
Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mencontohkan jumlah kendaraan yang melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin mencapai 89.446 unit pada Senin (7/9).
Namun volume kendaraan pada Senin (14/9), menurun 21,1% atau menjadi 70.509 unit pada jalur protokol ibu kota tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 'menarik rem darurat' guna mencabut kebijakan PSBB Transisi dan memberlakukan kembali PSBB di ibu kota.
Alasan Anies mengambil keputusan tersebut adalah karena tiga indikator yang sangat diperhatikan Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus covid-19, serta tingkat kasus positif di Jakarta.
Pemberlakuan PSBB jilid II ini adalah pada 14 hingga 27 September 2020, kemudian Anies memperpanjang kembali PSBB itu sampai 11 Oktober mendatang. (Ant/OL-1)
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved