Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Gelar Resepsi Pernikahan, Dua Pengelola Gedung Dapat Peringatan

Putri Anisa Yuliani
25/9/2020 21:52
Gelar Resepsi Pernikahan, Dua Pengelola Gedung Dapat Peringatan
Ilustrasi(MI/Bary Fathahilah)

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menindak dua pengelola gedung karena menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan selama masa PSBB jilid pertama, PSBB transisi, sampai saat ini menggelar resepsi pernikahan masih dilarang.

"Ada dua gedung, bukan hotel, yang pengelolanya kita beri surat peringatan karena gelar resepsi pernikahan," ujar Bambang saat dihubungi mediaindonesia.com, Jumat (25/9).

Sementara itu, sampai saat ini belum ada hotel yang diberikan sanksi karena menggelar pesta pernikahan.

Baca juga : Pekan Kedua PSBB, Positivity Rate Jakarta Turun Jadi 10,9%

Contohnya adalah Hotel Ritz Carlton yang pada 12 September lalu menjadi tempat gelaran pesta meriah salah satu aktris Ibu Kota. Hotel itu hingga kini belum diberi tindakan apa-apa.

Di sisi lain, untuk klaster hotel yang sempat disebut oleh Satgas Penanganan Covid-19 ada di Jakarta menurut Bambang, ia belum memiliki informasinya.

"Belum ada informasi ke kami untuk klaster di hotel hingga hari ini. Oleh karena itu bisa langsung ditanyakan ke Satgas Covid-19," ujarnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya