Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyampaikan Rancangan Perda (Raperda) PSBB atau disebut juga Raperda Penanggulangan covid-19. Raperda ini akan mengatur keseluruhan penanganan dari covid-19 di ibu kota. Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria telah menyampaikan isi Raperda ini di hadapan DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9).
“Terkait dengan hadirnya Perda ini diharapkan lebih menyeluruh ya, kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil. Termasuk masalah sanksi ya, ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana,” kata Ariza di Gedung DPRD DKI, Rabu (23/9).
Riza memaparkan, diterbitkannya Perda PSBB ini sesuai dengan putusan dan arahan Presiden Jokowi. Isi arahan tersebut meminta provinsi dan kabupaten untuk menyusun sebuah Perda. Karena selama ini provinsi dan kabupaten menggunakan Pergub,Perwali, atau Perbupati dalam mengatur daerahnya terkait pengendalian covid-19.
Dengan adanya Perda PSBB, akan menguatkan penegakan hukum dan sanksi di lapangan. Sehingga diharapkan bisa menekan angka penyebaran virus covid-19 lewat kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan.
“Perda ini dimungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan. Ini juga tentu menjadi perhatian kita bersama semua unit kegiatan unit usaha perkantoran lain-lain termasuk masyarakat agar lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol covid-19,” ungkapnya.
Baca juga: Raperda PSBB akan Dibahas Besok
Raperda Penanggulangan covid-19 mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.
Selain itu, seiring dengan berjalannya waktu penanganan penyebaran covid-19, tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Hal itu karena dampak pandemi covid-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Jakarta yang membahayakan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan peradaban budaya masyarakat Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan covid-19 yang secara efektif dan efisien mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat,” ungkap Wagub Ariza.(OL-5)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved