Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Wagub DKI Sebut Ada Penguatan Hukum Pidana di Raperda PSBB

Hilda Julaika
23/9/2020 15:30
Wagub DKI Sebut Ada Penguatan Hukum Pidana di Raperda PSBB
Wagub DKI Jakarta A Riza Patria(MI/Insi Nantika Jelita)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyampaikan Rancangan Perda (Raperda) PSBB atau disebut juga Raperda Penanggulangan covid-19. Raperda ini akan mengatur keseluruhan penanganan dari covid-19 di ibu kota. Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria telah menyampaikan isi Raperda ini di hadapan DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9).

“Terkait dengan hadirnya Perda ini diharapkan lebih menyeluruh ya, kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil. Termasuk masalah sanksi ya, ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana,” kata Ariza di Gedung DPRD DKI, Rabu (23/9).

Riza memaparkan, diterbitkannya Perda PSBB ini sesuai dengan putusan dan arahan Presiden Jokowi. Isi arahan tersebut meminta provinsi dan kabupaten untuk menyusun sebuah Perda. Karena selama ini provinsi dan kabupaten menggunakan Pergub,Perwali, atau Perbupati dalam mengatur daerahnya terkait pengendalian covid-19.

Dengan adanya Perda PSBB, akan menguatkan penegakan hukum dan sanksi di lapangan. Sehingga diharapkan bisa menekan angka penyebaran virus covid-19 lewat kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan.

“Perda ini dimungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan. Ini juga tentu menjadi perhatian kita bersama semua unit kegiatan unit usaha perkantoran lain-lain termasuk masyarakat agar lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol covid-19,” ungkapnya.

Baca juga: Raperda PSBB akan Dibahas Besok

Raperda Penanggulangan covid-19 mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.

Selain itu, seiring dengan berjalannya waktu penanganan penyebaran covid-19, tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Hal itu karena dampak pandemi covid-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Jakarta yang membahayakan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan peradaban budaya masyarakat Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan covid-19 yang secara efektif dan efisien mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat,” ungkap Wagub Ariza.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik