Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

834.771 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

Cindy Ang
23/9/2020 07:31
834.771 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi
etugas gabungan menggelar operasi yustisi di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

SEBANYAK 834.771 pelanggar ditindak selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II sejak 14 September 2020. Mereka terjaring operasi yustisi yang digelar tim gabungan.

"Selama delapan hari pelaksanaan operasi yustisi, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 834.771 kali," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Awi mengatakan para pelanggar diberi sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi denda hingga sanksi kerja sosial. Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dapat ditutup sementara tempat usahanya.

Baca juga: Angkut Penumpang Melebihi 50% Didenda

Pemberian sanksi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Dia merinci sebanyak 617.925 pelanggar diberi teguran secara lisan. Kemudian, teguran tertulis sebanyak 126.105 kali dan sebanyak 78.378 pelanggar diberi sanksi kerja sosial.

Selanjutnya, penutupan tempat usaha sebanyak 412 kali. Serta pemberian sanksi denda sebanyak 11.951 kali.

"Nilai denda yang terkumpul selama delapan hari sebesar Rp 924.173.500," ungkap Awi.

Personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 81.618 personel. Dengan rincian, 42.689 personel Polri, 13.553 personel TNI, 16.396 personel Satpol PP, dan 8.980 personel lainnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya