Angkut Lebih dari 50% Kapasitas, Angkot Kena Denda Rp50 Juta

Rahmatul Fajri
22/9/2020 17:30
Angkut Lebih dari 50% Kapasitas, Angkot Kena Denda Rp50 Juta
Angkutan umum yang jumlah penumpangnya melebihi kapasitas 50 persen.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo mengatakan pelaku usaha angkutan kota (angkot) terancam denda Rp50 juta jika mengangkut penumpang lebih dari 50%.

Sambodo mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi untuk memutus penularan covid-19 saat warga bepergian.

Pada angkot diatur hanya boleh satu supir, tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri.

Sambodo mengatakan pada dua hari ini pihaknya bersama Dishub DKI Jakarta telah menjaring 30 angkot di Tanah Abang yang melanggar aturan batas penumpang 50% dari kapasitas. Petugas awalnya akan diberikan teguran. Namun, ketika pelanggaran kedua akan didenda Rp50 juta. Denda ini bersifat progresif.

"Kalau kemudian mereka melakukan pelanggaran kedua, maka mereka akan diberikan denda Rp50 juta, melanggar lagi Rp150 juta, melanggar lagi sampai dengan Rp200 juta," kata Sambodo, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9).

Sambodo mengatakan jika denda tersebut tak dibayar dalam waktu tujuh hari, maka petugas akan mencabut izin dari pelaku usaha angkot tersebut.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar selama tujuh hari maka akan dicabut izin usaha ini seperti yang dimaksud Pergub Nomor 79, Pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156," kata Sambodo. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya