Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPRD DKI Minta Penerapan Sanksi PSBB Terus Diperkuat

Hilda Julaika
22/9/2020 12:33
DPRD DKI Minta Penerapan Sanksi PSBB Terus Diperkuat
Warga yang melanggar protokol kesehatan menyapu bahu jalan saat terjaring Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta Pemprov DKI Jakarta lebih tegas menerapkan sanksi kepada warga yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. Menurutnya, jangka waktu sosialisasi sudah cukup di saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi kemarin.

“Saat ini sudah tidak tepat untuk sosialisasi atau hanya sekedar memberi peringatan. Sebab, masyarakat seharusnya sudah tahu aturan. Jadi kalau ada yang masih bandel melanggar, itu bukan karena dia tidak tahu, tapi karena memang tidak peduli. Jadi, harus diberikan sanksi tegas dan membuat efek jera,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Selasa (22/9).

Lebih lanjut, ia mengatakan, sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta dinilai telah berupaya keras mencegah penularan secara masif dengan menerbitkan berbagai aturan. Aturan itu pun harus diselaraskan dengan kepatuhan dari warga agar penanganan berlangsung optimal.

Baca juga: Polisi akan Sebar Selebaran Pembatasan Jumlah Penumpang 50%

“Pemprov sudah bekerja maksimal. Sekarang yang dibutuhkan adalah perhatian dan dukungan dari warga. Oleh karena itu, saya imbau warga taat dengan ketetapan-ketetapan yang telah diberlakukan demi kebaikan bersama,” ujarnya

Zita mengaku yakin apabila seluruh warga menerapkan protokol kesehatan dengan tepat dan mengindahkan peraturan, pemutusan mata rantai penyebaran covid-19 bisa segera dituntaskan.

Saat ini, Pemprov DKI sedang memberlakukan PSBB ketat selama dua pekan sejak 14 Septemper 2020 sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 13 September 2020. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya