Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Akan Periksa Kejiwaan Dua Sejoli Pelaku Mutilasi

Rahmatul Fajri
21/9/2020 16:59
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Dua Sejoli Pelaku Mutilasi
Mutilasi(Ilustrasi)

POLISI akan memeriksa kejiwaan dua sejoli Djumadil Al Fajar alias DAF, 26 dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS, 27, yang sadis memutilasi karyawan PT Jaya Obayashi, Rinaldi Harley Wismanu, 32.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan kejiwaan akan diutamakan kepada Fajri yang merupakan eksekutor pembunuhan hingga mutilasi.

"Kita masih fokus di penyidikan terhadap kedua tersangka. Tetapi nanti kita rencanakan kita laksanakan pemeriksaan psikiater. khususnya pada tersangka DAF, karena dia yg melakukan eksekusi dan mutilasi," kata Yusri, ketika ditemui di kantornya, Senin (21/9).

Baca juga : Dua Sejoli Pelaku Mutilasi Terdesak untuk Bayar Sewa Kos

Selain itu, Fajri juga butuh pemeriksaan kejiwaan. Pasalnya, Fajri sempat menginap dengan mayat selama satu malam usai membunuh korban di apartemen Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Yusri mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan akan menjadi kelengkapan berkas saat dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini juga menguatkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Nanti akan jadi kelengkapan berkas sebagai bahan masukan pada Jaksa Penuntut Umum maupun pada hakim yang akan menyidangkan. Sesuai persangkaan kita pada pasal 340 kan pembunuhan berencana, maksimalnya adalah hukuman mati," kata Yusri. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya