Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
HINGGA sepekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II, sekitar 46.134 orang terjaring operasi yustisi terkait penegakan protokol kesehatan.
Operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan dan Satpol PP berlangsung sejak 14 September lalu.
"Sampai dengan Minggu (20/9) kemarin, ada sekitar 46.134 orang yang kita lakukan tindakan tegas dan secara persuasif dan humanis," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Senin (21/9).
Terhadap puluhan ribu pelanggar, pihaknya memberikan teguran tertulis, teguran langsung, hingga sanksi sosial. Adapun denda yang dikumpulkan dalam sepekan terakhr mencapai Rp280 juta.
Baca juga: Di Tengah Pandemi, DKI Tegaskan Prioritaskan Pengendalian Banjir
"Ada 22.576 orang yang sudah kita kenakan sanksi sosial. Untuk denda administrasi ada 1890 orang," imbuh Yusri.
Kemudian, terdapat 2 kantor dan 119 tempat makan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Yusri menyebut pelanggaran terbanyak di Jakarta Pusat dengan 3.419 pelanggar. Diikuti, Bekasi dan Jakarta Timur.
"Paling tinggi di daerah Jakarta Pusat dengan penindakan terhadap 3.419 orang. Daerah Bekasi cukup tinggi, kemudian Jakarta Timur," pungkasnya.(OL-11)
Masyarakat yang sudah terlanjur mudik diminta tidak kembali ke Jakarta. Tujuannya agar penyebaran covid-19 di Ibu Kota tidak semakin meluas.
"Jika masih ada orang yang otaknya berpikir lockdown tidak lebih baik daripada social distancing, pasti lah orang itu terbawa arus politik."
Dia juga memborong dan memberikan tanggapan atas barang yang ia beli itu. Misalnya membeli sambel, ia akan mempromosikan sambel itu dengan sensasi nikmat yang ia rasakan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti mengungkapkan para pedagang yang meramaikan pasar Cipulis bukan pedangan yang punya kios di pasr Cipulir. Mereka adalah PKL.
Tulus menambahkan bahwa keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved