Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
TIGA peraturan gubernur (pergub) yang mengatur PSBB masih lemah penegakan hukum dan sanksinya. Maka dari itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan penerbitan peraturan daerah (perda) PSBB di Jakarta mendesak diterbitkan.
“Memang sangat mendesak diterbitkan karena di dalam pergub yang mengatur PSBB ini masih lemah pemberian sanksinya. Sementara itu, sanksi dalam sistem hukum di Indonesia itu yang bisa menyalurkan sanksi kuat ialah undang-undang, perppu, atau perda,” kata Trubus di Jakarta, kemarin.
Saat ini PSBB DKI Jakarta diatur Pergub DKI Jakarta Nomor 33/2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88/2020.
Trubus mengatakan, aturan mengenai PSBB di bawah payung hukum Inpres No 6/2020. Hukum ini memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang selanjutnya presiden memerintahkan ke kepala daerah untuk menyusun peraturannya. Namun, pada umumnya, kepala daerah menerbitkan pergub, peraturan bupati, atau peraturan wali kota karena dianggap lebih cepat.
“Tetapi persoalannya ketika di dalamnya mengandung sanksi. Itu tentu jadi lemah, enggak bisa dianggap sebagai sebuah aturan yang terus- menerus,” jelasnya.
Selanjutnya, di dalam pergub itu sifat aturannya eksekutif. Artinya, tidak ada dari partisipasi publik dalam penyusunan aturan sehingga kalau peraturan disusun dalam bentuk perda akan melibatkan partisipasi publik. “Di situ masyarakat memberikan masukan kepada pemerintah,” jelasnya.
Pandemi covid-19 ini belum diketahui kapan berakhirnya. Maka, PSBB pun diperkirakan akan terjadi dalam jangka waktu yang panjang. “Perda PSBB ini perlu diterbitkan,” pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta telah merespons usulan penerbitan perda ini. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan pihaknya sedang menyiapkan konsep raperda itu.
Namun, anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengatakan belum ada raperda yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta. “Saya setuju-setuju saja kalau mau dibikin perda. Monggo bisa dibahas bersama,” katanya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan dewan akan berinisiatif membuat perda terkait dengan sanksi PSBB sehingga bisa mendorong penegakam hukum yang kuat. “DPRD akan membuat perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta, bukan usulan eksekutif. Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda),” kata Prasetyo. (Hld/J-1)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved