Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang PSBB di Jakarta mendesak diterbitkan. Pasalnya dalam tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur PSBB saat ini masih lemah penegakan hukum dan sanksinya.
Adapun ketiga Pergub tersebut yakni, Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
Baca juga: Anies Prediksi PSBB Total Berlangsung Panjang
"Memang sangat mendesak diterbitkan. Karena di dalam Pergub yang mengatur PSBB ini masih lemah pemberian sanksinya. Sementara sanksi dalam sistem hukum di Indonesia itu yang bisa menyalurkan sanksi kuat adalah Undang-undang, Perpru, atau Perda," kata Trubus kepada Media Indonesia, Minggu (20/9).
Trubus menjelaskan, sejauh ini aturan mengenai PSBB di bawah payung hukum Inpres No 6 Tahun 2020. Hukum itu memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang selanjutnya presiden memerintahkan kepala daerah untuk menyusun peraturan. Namun, pada umumnya kepala daerah menerbitkan Pergub, Peraturan Bupati, atau Peraturan Wali Kota karena dianggap lebih cepat.
"Tetapi persoalannya ketika di dalamnya mengandung sanksi. Itu tentu jadi lemah, nggak bisa dianggap sebagai sebuah aturan yang terus menerus," jelasnya.
Selanjutnya di dalam Pergub itu sifat aturannya eksekutif. Artinya tidak ada dari partisipasi publik dalam penyusunan aturan. Sehingga kalau peraturan disusun dalam bentuk Perda akan melibatkan partisipasi publik. "Di situ masyarakat memberikan masukan kepada pemerintah," jelasnya.
Menurutnya disebabkan pandemi covid-19 ini belum diketahui kapan berakhir maka PSBB pun diperkirakan akan terjadi dalam jangka waktu yang panjang. Sehingga kalau terus menggunakan Pergub yang tumpang tindih antara Pergub satu dengan yang lainnya, maka penerbitan Perda PSBB dinilai perlu dilakukan.
"Sehingga memang secara tingkat kemendesakan, Perda PSBB ini perlu diterbitkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons usulan DPRD DKI Jakarta untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan pihaknya sedang menyiapkan konsep raperda itu."Sedang dikonsepkan raperdanya," kata Sri dalam pesan singkat, Jumat (18/9) malam. (Hld/A-1)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved