Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

DPRD DKI Belum Terima Draft Perda PSBB

Hilda Julaika
20/9/2020 19:45
DPRD DKI Belum Terima Draft Perda PSBB
Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 Nova Harivan Paloh.(Medcom.id/Nur Azizah)

DPRD DKI Jakarta belum menerima draft usulan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Menurut Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem Nova Harivan Paloh, Dewan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam waktu dekat masih akan fokus membahas Perda Dana Cadangan Daerah dan Perda Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

"Perda itu kan pembahasannya antara DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta. Tapi sejauh ini belum ada draft dan pembahasannya. Tapi saya setuju-setuju saja kalau mau dibuat Perda. Monggo bisa dibahas bersama," kata Nova saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (20/9).

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Usulkan Kotak Suara Keliling

Pihaknya menilai, Perda PSBB memang dianggap sah dan bagus diupayakan. Mengingat pandemi ini akan berlangsung lama. Namun, yang terpenting saat ini adalah penegakan sanksi dan pengawasan di lapangan yang dinilainya masih kurang.

"Perda bagus-bagus saja, tapi yang penting sekarang pengawasannya dulu saja (sambil menunggu draft). Kalo ada keterlibatan dengan polri atau penegak hukum lain bagaimana? Kalau ada penambahan anggota atau rekrutan baru untuk bagaimana pengawasnnya itu lebih bagus karena dengan aparat yang saat ini saja tidak cukup,"katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun konsep rancangan peraturan daerah tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Usai adanya usulan dari DPRD DKI Jakarta berkaitan penguatan aturan pelaksanaan PSBB tersebut.

Menurut DPRD DKI penegakan sanksi pelanggaran PSBB Ketat ini dinilai masih lemah. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun mengatakan Dewan akan berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait sanksi PSBB. Sehingga bisa mendorong penegakam hukum yang kuat.

"DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif. Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda)," kata Prasetyo saat dihubungi, Jumat (18/9). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya