Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Depok Idris Abdul Shomad merevisi kebijakan pembatasan aktivitas warga dan pembatasan aktivitas usaha. Revisi dilakukan karena telah membuat ekonomi warga dan dunia usaha kian melemah. “Mulai besok (hari ini) jam pembatasan aktivitas warga dan aktivitas usaha mulai dilonggarkan. Kelonggaran jam ini diberlakukan selama dua pekan ke depan,” kata Idris dalam keterangannya, kemarin.
Revisi pembatasan aktivitas warga dan dunia usaha tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, tempat usaha serta layanan antar, dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari, sejak 19 September hingga 3 Oktober mendatang. Ketentuan itu dapat diperpanjang sesuai rekomendasi Gugus Tugas Covid-19.
Revisi itu juga membuat beberapa perubahan terkait dengan batas jam malam ketimbang dua pekan sebelumnya. Misalnya, layanan di tempat
usaha tutup pukul 20.00 dari sebelumnya pukul 18.00 WIB. Aktivitas warga/perkumpulan hingga pukul 21.00, sebelumnya pukul 20.00 WIB. “Pelonggaran ini berkaitan dengan dampak ekonomi dan sosial serta hasil sinergi kebijakan dengan pemerintah daerah sekitar,” pungkasnya. (KG/J-2)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved