Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Empat Hari PSBB, 22.801 Orang Terjaring Operasi Yustisi

Rahmatul Fajri
18/9/2020 18:02
Empat Hari PSBB, 22.801 Orang Terjaring Operasi Yustisi
Seorang warga menjalani saksi sosial karena terjaring operasi yustisi PSBB jilid II.(MI/Andri Widiyanto)

HINGGA hari keempat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II, tercatat 22.801 orang terjaring razia operasi yustisi di wilayah Jabodetabek dan Kepulauan Seribu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjelaskan dari 22.801 pelanggar, ada yang mendapat teguran, sanksi sosial dan denda. Diketahui, operasi yustisi turut melibatkan TNI, Satpol PP, Pengadilan dan Kejaksaan.

"Sekitar 8.056 orang mendapat teguran, 13.652 orang mendapat sanksi sosial, seperti menyapu jalan dan memungut sampah. Kemudian 1.288 orang dikenakan denda," ungkap Yusri, Jumat (18/9).

Baca juga: Efektivitas Perlindungan Masker Scuba Hanya Sampai 5%

Dari ribuan orang yang dikenakan sanksi, pihaknya mengumpulkan denda sebanyak Rp191 juta. Sekitar 6.800 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah diterjunkan untuk memantau penerapan PSBB jilid II.

"Untuk 6.800 personel itu terdiri dari 700 dari pemerintah daerah, 50 dari kejaksaan, 50 dari pengadilan, 3.000 TNI dan 3.000 Polri," imbuh Yusri.

Adapun Satgas yang dibentuk menjalankan operasi yustisi mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Banyak ASN Positif Covid-19, Menteri PAN-RB Minta Lebih Disiplin

Pada aturan itu juga disebutkan kewajiban menggunakan masker. Apabila individu tidak mengenakan masker wajah satu kali, dikenakan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu, kemudian kelipatannya (progresif).

"Kami bergerak bersama-sama melakukan penindakan dan (operasi) yustisi secara persuasif dan humanis. Dari peneguran, juga penindakan dengan denda. Yang kita kedepankan adalah Satpol PP, dengan TNI-Polri mengikuti," pungkasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya