Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pelaku Pembakaran Gedung Kejagung Terancam 15 Tahun Penjara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/9/2020 14:23
Pelaku Pembakaran Gedung Kejagung Terancam 15 Tahun Penjara
Kejagung(Antara)

KEBAKARAN Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kini naik ke tahap penyidikan. Hal ini menghasilkan dugaan tindak pidana di balik peristiwa terbakarnya Gedung Utama Korps Adhyaksa.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, menuturkan jika pelaku pembakaran sudah terungkap Polri akan dijerat dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun yang tercantum dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.

"Di mana, Pasal 187 KUHP barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup kalau ada korban," ungkap Listyo di Mabes Polri, Kamis (17/9).

"Kemudian Pasal 188 KUHP, barang siapa dengan sengaja atau kealpaan hukuman maksimalnya 5 tahun," tambah Listyo.

Baca juga : Kabareskrim: Ada Dugaan Peristiwa Pidana di Kebakaran Kejagung

Guna mencari pelaku pembakaran gedung Kejagung RI, Listyo mengatakan penyidik tengah periksa 131 saksi.

Listyo menjelaskan para 131 saksi tersebut berlatarbelakang pegawai/Jaksa Kejagung, office boy, cleaning service, pihak keamanan Gedung Kejagung, swasta, teknisi gedung, dan Bhabinkamtibmas. 

"Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial saksi, potensial suspek," paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik ialah CCTV, abu arang, hidrokarbon, potongan kayu, botol plastik berisi cairan jerigen isi cairan kaleng, kabel, minyak pembersih, yang disimpan di gudang.

Kini, kasus kebakaran Kejagung naik ke tahap penyidikan. Terkait olah TKP, telah dilaksanakan sebanyak 6 kali dari tim Puslabfor, Inafis, dan penyidik Bareskrim, serta PMJ Polres Jakarta Selatan untuk permeriksaan lantai dasar 1 sampai lantai 6 gedung. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya