Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEBAKARAN Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kini naik ke tahap penyidikan. Hal ini menghasilkan dugaan tindak pidana di balik peristiwa terbakarnya Gedung Utama Korps Adhyaksa.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, menuturkan jika pelaku pembakaran sudah terungkap Polri akan dijerat dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun yang tercantum dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.
"Di mana, Pasal 187 KUHP barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup kalau ada korban," ungkap Listyo di Mabes Polri, Kamis (17/9).
"Kemudian Pasal 188 KUHP, barang siapa dengan sengaja atau kealpaan hukuman maksimalnya 5 tahun," tambah Listyo.
Baca juga : Kabareskrim: Ada Dugaan Peristiwa Pidana di Kebakaran Kejagung
Guna mencari pelaku pembakaran gedung Kejagung RI, Listyo mengatakan penyidik tengah periksa 131 saksi.
Listyo menjelaskan para 131 saksi tersebut berlatarbelakang pegawai/Jaksa Kejagung, office boy, cleaning service, pihak keamanan Gedung Kejagung, swasta, teknisi gedung, dan Bhabinkamtibmas.
"Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial saksi, potensial suspek," paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik ialah CCTV, abu arang, hidrokarbon, potongan kayu, botol plastik berisi cairan jerigen isi cairan kaleng, kabel, minyak pembersih, yang disimpan di gudang.
Kini, kasus kebakaran Kejagung naik ke tahap penyidikan. Terkait olah TKP, telah dilaksanakan sebanyak 6 kali dari tim Puslabfor, Inafis, dan penyidik Bareskrim, serta PMJ Polres Jakarta Selatan untuk permeriksaan lantai dasar 1 sampai lantai 6 gedung. (OL-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved