Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBAKARAN Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kini naik ke tahap penyidikan. Hal ini menghasilkan dugaan tindak pidana di balik peristiwa terbakarnya Gedung Utama Korps Adhyaksa.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, menuturkan jika pelaku pembakaran sudah terungkap Polri akan dijerat dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun yang tercantum dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.
"Di mana, Pasal 187 KUHP barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup kalau ada korban," ungkap Listyo di Mabes Polri, Kamis (17/9).
"Kemudian Pasal 188 KUHP, barang siapa dengan sengaja atau kealpaan hukuman maksimalnya 5 tahun," tambah Listyo.
Baca juga : Kabareskrim: Ada Dugaan Peristiwa Pidana di Kebakaran Kejagung
Guna mencari pelaku pembakaran gedung Kejagung RI, Listyo mengatakan penyidik tengah periksa 131 saksi.
Listyo menjelaskan para 131 saksi tersebut berlatarbelakang pegawai/Jaksa Kejagung, office boy, cleaning service, pihak keamanan Gedung Kejagung, swasta, teknisi gedung, dan Bhabinkamtibmas.
"Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial saksi, potensial suspek," paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik ialah CCTV, abu arang, hidrokarbon, potongan kayu, botol plastik berisi cairan jerigen isi cairan kaleng, kabel, minyak pembersih, yang disimpan di gudang.
Kini, kasus kebakaran Kejagung naik ke tahap penyidikan. Terkait olah TKP, telah dilaksanakan sebanyak 6 kali dari tim Puslabfor, Inafis, dan penyidik Bareskrim, serta PMJ Polres Jakarta Selatan untuk permeriksaan lantai dasar 1 sampai lantai 6 gedung. (OL-2)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved