Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBAKARAN Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kini naik ke tahap penyidikan. Hal ini menghasilkan dugaan tindak pidana di balik peristiwa terbakarnya Gedung Utama Korps Adhyaksa.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, menuturkan jika pelaku pembakaran sudah terungkap Polri akan dijerat dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun yang tercantum dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.
"Di mana, Pasal 187 KUHP barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup kalau ada korban," ungkap Listyo di Mabes Polri, Kamis (17/9).
"Kemudian Pasal 188 KUHP, barang siapa dengan sengaja atau kealpaan hukuman maksimalnya 5 tahun," tambah Listyo.
Baca juga : Kabareskrim: Ada Dugaan Peristiwa Pidana di Kebakaran Kejagung
Guna mencari pelaku pembakaran gedung Kejagung RI, Listyo mengatakan penyidik tengah periksa 131 saksi.
Listyo menjelaskan para 131 saksi tersebut berlatarbelakang pegawai/Jaksa Kejagung, office boy, cleaning service, pihak keamanan Gedung Kejagung, swasta, teknisi gedung, dan Bhabinkamtibmas.
"Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial saksi, potensial suspek," paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik ialah CCTV, abu arang, hidrokarbon, potongan kayu, botol plastik berisi cairan jerigen isi cairan kaleng, kabel, minyak pembersih, yang disimpan di gudang.
Kini, kasus kebakaran Kejagung naik ke tahap penyidikan. Terkait olah TKP, telah dilaksanakan sebanyak 6 kali dari tim Puslabfor, Inafis, dan penyidik Bareskrim, serta PMJ Polres Jakarta Selatan untuk permeriksaan lantai dasar 1 sampai lantai 6 gedung. (OL-2)
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved