Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Dua Penambang Ilegal Cileungsi Siap Disidangkan

DD/J-1
17/9/2020 06:16
Dua Penambang Ilegal Cileungsi Siap Disidangkan
Ilustrasi(Medcom.id/Roylinus Ratumakin)

KASUS tambang ilegal di Cileungsi, Kabupaten Bogor, siap disidangkan setelah proses penyidikan oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) rampung pada Senin (14/9).

Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun telah menyatakan berkas kasusnya lengkap (P-21). Adapun kedua tersangka, BNS,49, dan RS, 43, akan diserahkan ke jaksa bersama barang buktinya untuk proses penuntutan di pengadilan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan penindakan tambang ilegal ini bermula dari aduan masyarakat kepada Menteri LHK Siti Nurbaya.

Saat itu dilaporkan ada kegiatan tambang ilegal galian C, berupa pengerukan atau penggalian tanpa izin seluas 56,97 hektare dengan kedalaman 2–10 meter di Jalan Raya Narogong, No 176 Km 23, Desa Dayeuh dan Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. “Kami menugaskan tim untuk melakukan operasi penindakan bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor. Kegiatan ini meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sekitarnya,” ungkap Rasio. (DD/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik