Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera membongkar bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran Kali Kumpa, seberang Perumahan Gema Pesona Estate.
Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan DPUPR Kota Depok Bachtiar Ardiansyah mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke Satpol PP supaya segera merobohkan bangunan tanpa izin yang memakan badan Kali Kumpa RT OO5 RW O5 Jalan Umar Nomor: 1 Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
"Pihak DPUPR sudah berkirim surat kepada Satpol PP untuk melakukan sterilisasi bantaran kali dari bangunan (liar). Sebab bangunan liar tersebut selain menyalahi aturan, juga membahayakan perumahan-perumahan di sekitarnya," kata Bachtiar ditemui di kantornya, Selasa (15/9).
Surat permintaan sterilisasi bantaran Kali Kumpa dikirimkan oleh pihak DPUPR pada 14 Agustus 2020.
"Kami menerbitkan dua surat sekaligus. Satu ditujukan kepada Satpol PP, satunya lagi kepada pemilik bangunan. Yang tanda tangan surat langsung Kepala Dinas," bebernya.
Baca juga: Warga di Bantaran Kali Ciliwung Diminta Waspada Banjir
Pentingnya bangunan liar ditertibkan, ungkap Bachtiar, karena membahayakan bangunan di sekitarnya.
"Jika dinding turap di Kali Kumpa itu roboh, air dari hulu akan naik ke permukaan dan langsung membanjiri area perumahan, terlebih saat ini sudah memasuki musim penghujan," ungkap Bachtiar.
Bachtiar mengingatkan pemilik bangunan jangan melanjutkan pembangunan di area Kali Kumpa.
"Kami harap bongkar sendiri bangunan sebelum dibongkar Satpol PP," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pembangunan Gedung Niran Saputra akan membongkar turap bangunan yang memakan badan Kali Kumpa di Jalan Umar Nomor: 1 Kampung Serab RT OO5 RW O5 Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya.
"Kami akan bongkar. Tapi yang kami bongkar hanya bangunan di bantaran kali saja. Karena dari hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor sampai ujung (bibir) Kali Kumpa masih milik kami," kata Niran.
Pihaknya kini sedang mengerjaklan pembangunan Pondok Pesantren dan Masjid.
"Lahan itu untuk pembangunan Pondok Pesantren dan Masjid dan bukan untuk dikomersilkan," ujarnya.
Ia mengakui hingga kini, pihaknya belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Depok.
"Kita tidak ada IMB, tapi kita punya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor," pungkasnya.(OL-5)
Sektor bangunan gedung memegang peranan krusial dalam mitigasi perubahan iklim di Indonesia.
Bangunan berperan besar dalam isu perubahan iklim, dengan kontribusi hampir 40% terhadap emisi karbon global.
PU Bangun secara aklamasi menetapkan Suko Widigdo sebagai Ketua Umum PU Bangun periode 2025-2028 menggantikan Mursyid.
Petugas mendapatkan informasi kebakaran dari masyarakat sekitar pukul 02.13 WIB dan langsung mengirimkan personel ke lokasi kejadian.
Pemerintah juga akan melakukan audit keuangan pesantren calon penerima bantuan. Menurut Muhaimin, dana segar tidak akan diberikan kepada pesantren yang mampu merenovasi gedung.
Sektor bangunan di Indonesia, saat ini, menyumbang 33% emisi gas rumah kaca, dengan penggunaan pendingin sebagai salah satu penyumbang terbesar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 25 wilayah kelurahan yang rawan banjir ketika musim hujan.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanam pohon baru di area JT 20, Jalan Pulomas Selatan, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (11/7).
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) telah memulai pemasangan turap atau 'sheetpile' di Kelurahan Cililitan.
BPBD DKI Jakarta mencatat genangan yang sebelumnya terjadi di 21 RT saat ini pada Senin (27/2/2023) menjadi 24 RT, umumnya berada di kawasan bantaran kali Ciliwung mulai Jaktim hingga Jakbar.
BANGUNAN di tepian Kali Cikumpa Kota Depok seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE) sudah dibongkar. Bangunan yang sudah dibongkar tersebut panjangnya sekitar 10 meter.
"Itu sudah dibongkar oleh pemiliknya sesuai dengan advis teknis dari dua dinas teknis tersebut. Petugas sudah cek ke lapangan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved