Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPUPR Depok Usul Bangunan Tanpa Izin di Bantaran Sungai Dibongkar

Kisar Rajaguguk
15/9/2020 14:44
DPUPR Depok Usul Bangunan Tanpa Izin di Bantaran Sungai Dibongkar
Ilustrasi: Bangunan di bantaran kali(MI/Bary Fathahilah)

DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera membongkar bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran Kali Kumpa, seberang Perumahan Gema Pesona Estate.

Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan DPUPR Kota Depok Bachtiar Ardiansyah mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke Satpol PP supaya segera merobohkan bangunan tanpa izin yang memakan badan Kali Kumpa RT OO5 RW O5 Jalan Umar Nomor: 1 Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

"Pihak DPUPR sudah berkirim surat kepada Satpol PP untuk melakukan sterilisasi bantaran kali dari bangunan (liar). Sebab bangunan liar tersebut selain menyalahi aturan, juga membahayakan perumahan-perumahan di sekitarnya," kata Bachtiar ditemui di kantornya, Selasa (15/9).

Surat permintaan sterilisasi bantaran Kali Kumpa dikirimkan oleh pihak DPUPR pada 14 Agustus 2020.

"Kami menerbitkan dua surat sekaligus. Satu ditujukan kepada Satpol PP, satunya lagi kepada pemilik bangunan. Yang tanda tangan surat langsung Kepala Dinas," bebernya.

Baca juga: Warga di Bantaran Kali Ciliwung Diminta Waspada Banjir

Pentingnya bangunan liar ditertibkan, ungkap Bachtiar, karena membahayakan bangunan di sekitarnya.

"Jika dinding turap di Kali Kumpa itu roboh, air dari hulu akan naik ke permukaan dan langsung membanjiri area perumahan, terlebih saat ini sudah memasuki musim penghujan," ungkap Bachtiar.

Bachtiar mengingatkan pemilik bangunan jangan melanjutkan pembangunan di area Kali Kumpa.

"Kami harap bongkar sendiri bangunan sebelum dibongkar Satpol PP," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pembangunan Gedung Niran Saputra akan membongkar turap bangunan yang memakan badan Kali Kumpa di Jalan Umar Nomor: 1 Kampung Serab RT OO5 RW O5 Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya.

"Kami akan bongkar. Tapi yang kami bongkar hanya bangunan di bantaran kali saja. Karena dari hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor sampai ujung (bibir) Kali Kumpa masih milik kami," kata Niran.

Pihaknya kini sedang mengerjaklan pembangunan Pondok Pesantren dan Masjid.

"Lahan itu untuk pembangunan Pondok Pesantren dan Masjid dan bukan untuk dikomersilkan," ujarnya.

Ia mengakui hingga kini, pihaknya belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Depok.

"Kita tidak ada IMB, tapi kita punya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor," pungkasnya.(OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya