Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BANGUNAN di tepian Kali Cikumpa Kota Depok seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE) sudah dibongkar. Bangunan yang sudah dibongkar tersebut panjangnya sekitar 10 meter.
“Kita telah bongkar dan mundurkan 10 meter dari tepian kali. Pembongkaran itu atas desakan pemerintah,” kata Abdullah, pemilik bangunan, kemarin.
Ia mengakui, memang sebelumnya pihaknya mendirian tiang dan kerangka bangunan hingga ke bibir kali. “Berhubung desakan pemerintah, tiang dan kerangka bangunan dibongkar, dimundurkan 10 meter,” ucapnya.
Menurut Abdullah, ada 4 tiang beton setinggi 3 meter yang berdiri di bibir kali telah dibongkar, termasuk kerangka-kerangka besi.
Mengenai dinding turap di tepian kali yang masih belum dibongkar, Abdullah mengatakan dinding itu untuk menahan tanah supaya tidak longsor. “Kalau dinding turap dibongkar nanti tanah-tanah di tebing kali bisa menimbun badan kali, yang pasti ialah bangunan turap itu tidak mempersempit kali dan mempersulit aliran air,” ujarnya.
Abdullah mengatakan bangunan yang didirikan di tepian kali tersebut bersurat sertifikat hak milik (SHM) dan akan dipergunakan untuk masjid. Bangunan tersebut sedang proses pengurusan perizinan.
Sebelumnya, Satpol PP bersama lintas SKPD Kota Depok telah memeriksa bangunan itu. “Bangunan yang melanggar sudah dibongkar pemiliknya sesuai dengan advis teknis dari dua dinas teknis. Petugas sudah cek ke lapangan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny. (KG/J-1)
Surat permintaan sterilisasi bantaran Kali Kumpa dikirimkan oleh pihak DPUPR pada 14 Agustus 2020 untuk Satpol PP maupun pemilik bangunan
Menurut dia, langkah inspeksi itu perlu segera dilakukan terlebih seusai adanya kejadian longsor dan banjir di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Salah satu program kami adalah meningkatkan volume tampungan air. Caranya melakukan pengerukan dengan alat berat."
Sebabnya, belajar dari longsor yang terjadi di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 10 Oktober, ia melihat ada ketidakpatuhan pengembang terhadap aturan perda
"Itu sudah dibongkar oleh pemiliknya sesuai dengan advis teknis dari dua dinas teknis tersebut. Petugas sudah cek ke lapangan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved