Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satpol PP Depok: Bangunan di Bantaran Sungai Sudah Dibongkar

Putri Anisa Yuliani
26/11/2020 14:05
Satpol PP Depok: Bangunan di Bantaran Sungai  Sudah Dibongkar
Bangunan di bantaran sungai(MI/Usman Kansong)

SATPOL PP bersama lintas SKPD Kota Depok telah memeriksa bangunan yang sedang dalam proses pembangunan di bantaran Sungai Cikumpa. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) telah menentukan bahwa sebagian bangunan yang dibangun dan melewati garis sempadan sungai (GSS) Sungai Cikumpa harus dibongkar. Sementara bangunan yang tidak melalui GSS, diperbolehkan untuk dilanjutkan.

"Itu sudah dibongkar oleh pemiliknya sesuai dengan advis teknis dari dua dinas teknis tersebut. Petugas sudah cek ke lapangan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny saat dihubungi mediaindonesia.com, Kamis (26/11).

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa GSS yang dimaksud adalah 10 meter area yang ditarik dari titik tengah sungai baik ke sisi kanan maupun kiri badan sungai. Lienda mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan jika area GSS tersebut nantinya dibangun turap oleh pemilik bangunan.

"Sebabnya itu dia punya sertifikat lewat ajudikasi. Saya tidak paham itu bagaimana karena di luar kewenangan saya dia bisa punya sertifikat lahan di pinggir kali. Tapi kita tetap mengharuskan dia mematuhi GSS, agar di dalam area GSS tidak ada bangunan rumah. Tapi kalau turap boleh. Kan siapa tahu dia memang mau mengamankan lahan miliknya, turap juga berfungsi supaya tidak abrasi. Justru kalau dia buat turap kita malah berterima kasih," ungkapnya.

Baca juga : Sudin Bina Marga Jakut Perbaiki 6 Ribu Titik Jalan Berlubang

Lienda mengungkapkan pihaknya pun sudah melayangkan surat peringatan kedua (SP 2) pada pemilik lahan karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lienda menyatakan, pihak pemilik lahan sudah dalam proses pengajuan IMB.

"Kita hargai dia ada itikad baik untuk mengurus IMB meskipun terlambat. Ya nanti bagaimana DPMPTSP itu punya kebijakan apakah ada sanksi denda saat urus IMB-nya. Saya kurang tahu karena di luar kewenangan saya soal proses izin," ujarnya.

Lienda memastikan sudah menegaskan kepada pemilik lahan serta bangunan agar tidak melanjutkan pembangunan apapun selama IMB belum diterbitkan. Sejauh ini, ia menilai pemilik lahan sudah kooperatif dan menjalankan advis teknis dan peringatan yang diberikan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono tidak menjawab perihal pelanggaran tata ruang ini. Ketika dikonfirmasi mediaindonesia.com, Hardi justru meminta agar menghubungi Kasatpol PP.

"Tolong koordinasi nya ke Kasatpol PP," kata Hardi dalam pesan singkat.

Masalah ini bermula ketika ada pemilik lahan yang membangun bangunan di bantaran Sungai Cikumpa. Bangunan tersebut dibangun tepat di bibir Sungai Cikumpa tanpa memperhatikan garis sempadan sungai. 

Padahal sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 28 tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dalam pasal 5 ayat 1 bahwa lebar sungai tak bertanggul di perkotaan adalah 10 meter ke kanan dan ke kiri dari palung sungai dengan ke dalaman tidak lebih atau sama dengan 3 meter.(OL-2))

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya