Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Masih Ada Sekitar 600 Ribu Karyawan WFO di Jakarta

Putri Anisa Yuliani
14/9/2020 17:38
Masih Ada Sekitar 600 Ribu Karyawan WFO di Jakarta
Ilustrasi(Mi/Ramdani)

SEKITAR 600 ribu karyawan diprediksi masih work from office (WFO) di Jakarta selama masa PSBB diberlakukan

Menurut Kepasla Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah, kurang lebih ada 70.730 perusahaan baik skala kecil, menengah hingga besar. Dari jumlah tersebut ada 2.152.769 pekerja. Kemudian, sebanyak 1.103.201 merupakan pekerja ber-KTP DKI.

"Ya kalau dari 79ribu itu kan sekitar 2,1 juta pekerja. Estimasinya kan masih ada yang 25% dan 50% mungkin sekitar 500ribu atau 600ribu pekerja yang aktif kalau kita bicara estimasi," kata Andri di Balai Kota, Senin (14/9).

Di sisi lain, Andri harus bekerja keras karena selama PSBB pengetatan ini seluruh perusahaan masih boleh beroperasi dengan pembatasan. Untuk perusahaan di luar 11 sektor yang esensial harus membatasi karyawan sebesar 25%. Sementara untuk perusahaan yang bekerja di 11 sektor yang esensial boleh mempekerjakan 50% karyawannya.

Baca juga :Disnaker Jamin Kerahasian Karyawan yang Laporkan Perusahaan

Ia pun membentuk tim yakni sebanyak 25 tim dengan masing-masing lima tim per wilayah administrasi. Dalam satu tim beranggotakan lima orang petugas pengawas Disnaker yang diberik target mengawasi minimal tiga perusahaan dalam satu hari.

"Kita hanya mampu operasikan sebanyak itu karena kita kan mesti juga sisakan pegawai di kantor untuk melayani masyarakat yang memiliki masalah soal PHK atau tidak diberi upah dan lain-lain. Jadi tetap ada petugas yang melayani masyarakata di kantor," ujarnya.

Dalam pengawasan itu ada tiga hal utama yang diperiksa oleh petugas yakni penerapan protokol kesehatan, jumlah karyawan, dan adanya karyawan yang terpapar covid-19.

Dalam Pergub No 88 tahun 2020 sebagai perubahan Pergub No 33 tahun 2020, perusahaan wajib tutup kegiatan total selama tiga hari jika ada karyawan yang terpapar covid-19 untuk sterilisasi.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik