Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEKITAR 600 ribu karyawan diprediksi masih work from office (WFO) di Jakarta selama masa PSBB diberlakukan
Menurut Kepasla Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah, kurang lebih ada 70.730 perusahaan baik skala kecil, menengah hingga besar. Dari jumlah tersebut ada 2.152.769 pekerja. Kemudian, sebanyak 1.103.201 merupakan pekerja ber-KTP DKI.
"Ya kalau dari 79ribu itu kan sekitar 2,1 juta pekerja. Estimasinya kan masih ada yang 25% dan 50% mungkin sekitar 500ribu atau 600ribu pekerja yang aktif kalau kita bicara estimasi," kata Andri di Balai Kota, Senin (14/9).
Di sisi lain, Andri harus bekerja keras karena selama PSBB pengetatan ini seluruh perusahaan masih boleh beroperasi dengan pembatasan. Untuk perusahaan di luar 11 sektor yang esensial harus membatasi karyawan sebesar 25%. Sementara untuk perusahaan yang bekerja di 11 sektor yang esensial boleh mempekerjakan 50% karyawannya.
Baca juga :Disnaker Jamin Kerahasian Karyawan yang Laporkan Perusahaan
Ia pun membentuk tim yakni sebanyak 25 tim dengan masing-masing lima tim per wilayah administrasi. Dalam satu tim beranggotakan lima orang petugas pengawas Disnaker yang diberik target mengawasi minimal tiga perusahaan dalam satu hari.
"Kita hanya mampu operasikan sebanyak itu karena kita kan mesti juga sisakan pegawai di kantor untuk melayani masyarakat yang memiliki masalah soal PHK atau tidak diberi upah dan lain-lain. Jadi tetap ada petugas yang melayani masyarakata di kantor," ujarnya.
Dalam pengawasan itu ada tiga hal utama yang diperiksa oleh petugas yakni penerapan protokol kesehatan, jumlah karyawan, dan adanya karyawan yang terpapar covid-19.
Dalam Pergub No 88 tahun 2020 sebagai perubahan Pergub No 33 tahun 2020, perusahaan wajib tutup kegiatan total selama tiga hari jika ada karyawan yang terpapar covid-19 untuk sterilisasi.(OL-2)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Koalisi masyarakat sipil tetap mengawal dengan ketat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved