Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Denda PSBB Sudah Capai Rp4,3 miliar

Putri Anisa Yuliani
14/9/2020 12:38
Denda PSBB Sudah Capai Rp4,3 miliar
Petugas mendata pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara dalam Operasi Tertib Masker di kawasan Kampung Melayu, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

DENDA penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang terkumpul sejak Mei hingga 12 September sudah mencapai Rp4,3 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers, Minggu (13/9), mengungkapkan sudah sebanyak 158 ribu orang yang ditindak akibat tidak memakai masker.

Jumlah itu naik dari data sebelumnya yang tercatat pada 6 September 2020 sebesar 147 ribu orang.

"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan. Bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp4,333 miliar," kata Anies, Minggu (13/9).

Baca juga: Mulai Hari Ini, TNI-Polri Ikut Awasi Protokol Kesehatan di DKI

Anies mengatakan, di masa PSBB ini, pihaknya akan menerapkan sanksi denda progresif.

Bagi warga yang tidak menggunakan masker berulang bisa dikenakan denda progresif dari Rp500ribu hingga Rp1 juta.

Tidak hanya itu, bagi perusahaan, restoran, kafe, dan hotel yang tidak menaati protokol kesehatan berulang kali juga akan terkena denda progresif hingga Rp150 juta.

"Denda sekarang berjenjang. Pelanggaran pertama, lalu pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak pakai masker adalah Rp250 ribu. Bila berulang menjadi Rp500 ribu dan seterusnya," tandasnya.

Untuk lebih menegakkan protokol kesehatan di masa PSBB ini, Anies juga melibatkan serta unsur TNI dan Polri. Mereka akan turun bersama Satpol PP DKI dan ASN.

"Kemudian protokol kesehatan ini akan diintensifkan. Penegakan disiplin dilakukan bersama nanti oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sudah ditugaskan," imbuhnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya