Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DENDA penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang terkumpul sejak Mei hingga 12 September sudah mencapai Rp4,3 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers, Minggu (13/9), mengungkapkan sudah sebanyak 158 ribu orang yang ditindak akibat tidak memakai masker.
Jumlah itu naik dari data sebelumnya yang tercatat pada 6 September 2020 sebesar 147 ribu orang.
"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan. Bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp4,333 miliar," kata Anies, Minggu (13/9).
Baca juga: Mulai Hari Ini, TNI-Polri Ikut Awasi Protokol Kesehatan di DKI
Anies mengatakan, di masa PSBB ini, pihaknya akan menerapkan sanksi denda progresif.
Bagi warga yang tidak menggunakan masker berulang bisa dikenakan denda progresif dari Rp500ribu hingga Rp1 juta.
Tidak hanya itu, bagi perusahaan, restoran, kafe, dan hotel yang tidak menaati protokol kesehatan berulang kali juga akan terkena denda progresif hingga Rp150 juta.
"Denda sekarang berjenjang. Pelanggaran pertama, lalu pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk tidak pakai masker adalah Rp250 ribu. Bila berulang menjadi Rp500 ribu dan seterusnya," tandasnya.
Untuk lebih menegakkan protokol kesehatan di masa PSBB ini, Anies juga melibatkan serta unsur TNI dan Polri. Mereka akan turun bersama Satpol PP DKI dan ASN.
"Kemudian protokol kesehatan ini akan diintensifkan. Penegakan disiplin dilakukan bersama nanti oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sudah ditugaskan," imbuhnya. (OL-1)
Diduga dipengaruhi alkohol, pria asal Selandia Baru loncat ke Air Mancur Trevi. Ia didenda 500 euro (sekitar Rp8,2 juta) dan dilarang mengunjungi landmark itu seumur hidup.
Pengadilan menyebutkan sang striker yang berusia 22 tahun itu diperintahkan membayar denda 3,5 juta dinar Serbia (Rp500 juta) dalam jangka waktu satu bulan demi menghindari penjara.
Bagi orang Uruguay seperti Cavani, panggilan negrito jamak digunakan untuk menyatakan keakraban, tetapi tetap saja bisa menimbulkan interpretasi yang menyinggung rasialisme.
Komite Disipilin (Komdis) PSSI menghukum denda sebesar Rp25 juta terhadap Osas Saha yang melakukan aksi tak terpuji saat laga kontra Persikabo 1973 dalam pekan kelima BRI Liga 1 2022/2023.
Federasi sepak bola Kroasia diharuskan membayar denda sebesar 5.000 franc atau sekira 830 juta rupiah.
DFB telah membuka investigasi pada Minggu (19/2) setelah Nagelsmann menyerbu ruang ganti wasit di Gladbach seusai pertandingan pada Sabtu (18/2) pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved