Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Jika Kasus Covid-19 tidak Turun, PSBB Bisa Otomatis Diperpanjang

Putri Anisa Yuliani
14/9/2020 12:13
Jika Kasus Covid-19 tidak Turun, PSBB Bisa Otomatis Diperpanjang
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi bersamaan dengan PSBB total di Jalan Raya Pasar Jumat, Pondok Pinang, Jakarta, Senin (14/9).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah menghentikan PSBB Transisi dan memberlakukan rem darurat atau 'emergency brake policy' untuk menangani wabah covid-19 di Jakarta.

Hal itu disahkan melalui Keputusan Gubernur No 959 tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Dalam diktum kesatu Kepgub itu, Anies menegaskan PSBB dilakukan selama dua pekan yakni 14 September hingga 27 September.

Baca juga: Meski PSBB, Karyawan Ini Akui Kecewa tak Bisa WFH

Anies pun akan otomatis memperpanjang PSBB hingga 10 Oktober. Hal itu tercantum dalam diktum kedua.

"Dalam hal terjadi peningkatan kasus covid-19 yang signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid -19 Tingkat Provinsi. Pemberlakuan PSBB sebagaimana diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari sampai dengan 11 Oktober 2020," kata Anies.

Sementara itu, Kepgub No 879 tahun 2020 tentang PSBB Transisi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya