Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KNPI Cermati Kasus OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor

Muhamad Fauzi
11/9/2020 21:05
KNPI Cermati Kasus OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor
Ilustrasi(dok.mi)

OPERASI Tangkap Tangan (OTT) Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Iryanto, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. OTT yang dilakukan Satreskrim Polres Kabupaten Bogor pada 3 Maret 2020 itu menuai kontraversial di persidangan.

Lantaran itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor Hasyemi Faqihudin meminta seluruh elemen masyarakat terus memantau perkembangan jalannya persidangan.

"Kasus ini sudah berjalan dan berharap fakta–fakta persidangan menunjukan sebenar–benarnya. Ada yang berpendapat OTT adalah jebakan, ada yang bilang bukan. Semua kita serahkan pada mekanisme yang ada. Tugas seluruh elemen masyarakat adalah mencermati bersama-sama apakah keadilan ditegakkan atau sebaliknya,” ujar Hasyemi dalam pesan whatsapp nya kepada mediaindonesi.com, Jumat (11/9)

Menurut Hasyemi, adanya OTT merupakan upaya penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan barang bukti yang meyakinkan. Karena itu wajar banyak pihak memberi apresiasi kepada kepolisian yang melakukan OTT. Hal itu adalah apa yang terlihat dari OTT tersebut.

"Lalu bagaimana yang tidak terlihat, seperti yang sekarang berkembang di pengadilan? Itu di luar kemampuan saya untuk menilai karena saya mengapresiasi kerja OTT itu sendiri. Sekarang dibuktikan saja di pengadilan," ungkapnya.

Ia tidak ingin berpolemik terkait beragam isu yang berkembang dalam OTT yang dipimpin Kasatreskrim AKP Benny Cahyadi saat itu. Hasyemi berharap Pengadilan Tipikor Bandung memberikan hasil yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bogor.

"Saya juga berharap Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), OKP Kelompok Cipayung Bogor, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Bogor untuk mengawal jalannya persidangan secara independen, ini adalah tugas besar panggilan dari ibu pertiwi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekdis DKPP Kabupaten Bogor Iryanto diduga menjadi kunci memperlancar urusan izin PDRT rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, serta izin sebuah villa di Kecamatan Cisarua. Pada OTT tersebut polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang senilai Rp120 juta.

Selain itu sejumlah barang bukti disita, berupa uang tunai Rp100 juta dan Rp70 juta. Empat handphone, dua merek Samsung S10+, S7 Edge, Oppo warna hitam dan iPhone 7+, empat berkas dokumen Hotel Cisarua, delapan berkas dokumen Rumah Sakit Cibungbulang, satu lembar tanda terima uang Rp100 juta, dan satu bundel rekening bank BCA atas nama Agus Budiaro.

Iryanto serta dua stafnya, F dan RM sebagai pemberi suap terjaring OTT pada 3 Market lalu. Mereka dijerat UU No:31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU No. 31 tahun 1999. Dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun berikut denda sekurangnya Rp150 juta dan maksimal Rp750 juta. (OL-13)

Baca Juga: Gelar Perkara dengan KPK, Kejagung Tak Bahas Keterlibatan Hakim MA



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya