Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Reza Artamevia belum Ajukan Rehabilitasi

Siti Yona Hukmana
07/9/2020 11:54
Reza Artamevia belum Ajukan Rehabilitasi
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

ARTIS Reza Artamevia (RA) disebut belum mengajukan rehabilitasi ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi menunggu pengajuan tersebut.

"Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu (rehabilitasi). Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan asesmen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Yusri mengatakan pihaknya akan mengajukan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk meminta rekomendasi dan pengajuan asesmen. Menurut dia, hasil asesmen BNNP keluar paling cepat enam hari.

"Apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Baca juga: Polisi Dalami Alasan Reza Artamevia Konsumsi Sabu

Yusri menyebut publik figur itu bisa menjalani rehabilitasi di Lemdikpol, Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Namun, hingga kini, artis itu belum mengajukan permohonan rehabilitasi.

Sebelumnya, polisi meringkus penyanyi Reza Artamevia terkait penggunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9).

Polis menyita satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap yang disimpan dalam tas Reza. Hasil tes urine penyanyi ternama ini juga positif amfetamin.

Reza dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama adalah 12 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya