Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kasus Covid-19 Merajalela, Ombudsman akan Minta Keterangan Anies

Putri Anisa Yuliani
06/9/2020 12:49
Kasus Covid-19 Merajalela, Ombudsman akan Minta Keterangan Anies
Warga beraktivitas di kawasan Kali Besar Kota Tua di Jakarta, Minggu (30/8/2020).(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

KASUS covid-19 di Jakarta terus bertambah. Positivity rate Jakarta bahkan berada di angka 13,1% atau mendekati positivity rate nasional sebesar 13,5%.

Keadaan yang kian mengkhawatirkan ini membuat Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho berencana mengambil langkah investigasi terhadap kebijakan Pemprov DKI dalam menangani covid-19.

Baca juga: Soal Salah Ketik, Ombudsman: Anies Terlalu Percaya Bawahan

"Kami mungkin akan segera melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Tidak memakai pendekatan rapid asesmen yang berupa kajian. Supaya Pemprov DKI melaksanakan saran dan tindakan korektif kami. Kami khawatir angka yang meningkat terus akibat kebijakan yang tidak memiliki dasar kajian ini, menyebakan sapras kesehatan di jakarta mendekati titik kritis," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (5/9).

Baca juga: ​​​​​​​Ombudsman: Anies Minim Mitigasi Cegah Covid-19 di Pasar

Dalam investigasi itu tentunya akan ada beberapa pihak yang akan dimintai keterangan. Pertama, Dinas Kesehatan untuk mengetahui data tentang jumlah tes dan sarana dan prasarana kesehatan.

"Kedua, Dinas Perhubungan terkait kebijakan pemberlakukan ganjil genap, ide sepeda masuk tol, dan Pergub 80/2020 tentang gage bagi motor," kata Teguh.

Baca juga: Terpidana Jadi Dirut Trans-Jakarta, Ombudsman akan Panggil Anies

Ketiga, Biro Hukum terkait kebijakan sanksi PSBB yang terus saja mempergunakan pergub. Menurutnya, sanksi menggunakan pergub dinilai lemah. Sanksi haruslah menggunakan peraturan selevel peraturan daerah (perda).

Baca juga: Ombudsman Soroti Koordinasi Kemenperin dengan Anak Buah Anies

Keempat, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI soal pengawasan di perkantoran.

"Keempat, Polda Metro Jaya terkait pola penggunaan kendaraan warga Jakarta," jelasnya.

Baca juga: Kerap Bikin Kontroversi, Ombudsman Minta Anies Fokus ke Pandemi

Ia juga akan meminta keterangan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta terkait pengambilan kebijakan di masing-masing bidang.

"Jika diperlukan, kami akan meminta keterangan gubernur DKI terkait pergub-pergub yang dikeluarkan," ujarnya.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 10.178 (orang yang masih dirawat / isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 45.446 kasus.

Dari jumlah tersebut, total 33.991 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,8%, dan total 1.277 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,8%.(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya