Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Wacanakan PKL di Trotoar, Anies Akan Tabrak Banyak Aturan

Putri Anisa Yuliani
01/9/2020 14:45
Wacanakan PKL di Trotoar, Anies Akan Tabrak Banyak Aturan
Pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar dan bahu jalan di depan Stasiun Palmerah Jalan Gelora Jakarta(MI/ BARY FATHAHILAH)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk menempatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar. Rencana yang sudah pernah diangkat pada 2019 batal terlaksana karena dikritisi oleh berbagai pihak.

Jika rencana ini jadi dilaksanakan tahun ini, ahli tata ruang Nirwono Joga menyebut Anies akan menabrak sejumlah aturan. Aturan ini, antara lain yang tertinggi adalah Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Anies juga akan melanggar UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan.

"Juga ada PP No 24 tahun 2006 tentang jalan dan yang terpenting adalah Peraturan Daerah (Perda) DKI No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum bahwa Pemprov DKI melarang trotoar di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk kegiatan lain termasuk komersial selain untuk memfasilitasi pejalan kaki," tegas Nirwono, Selasa (1/9).

Baca juga: Tempatkan PKL di Trotoar, NasDem: DKI Langgar Aturan Sendiri

Lebih lanjut, Nirwono mengatakan jika rujukan Gubernur DKI adalah Peraturan Menteri PUPR No. 3/2014 tentang pedoman perencanaan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan, hal itu dengan sendirinya gugur.

"Karena tidak selaras dengan aturan di atasnya, yakni UU tersebut," tukasnya.

Dalam kesempatan ini, Nirwono juga mendorong agar Kemen PUPR mau mencabut aturan itu atau merevisinya agar selaras dengan UU 22/2009 dan UU 38/2004. Dengan demikian, aturan itu tidak akan digunakan lagi oleh pemda untuk mengizinkan PKL di atas trotoar.

"Pemerintah pusat juga harus berani menegur Pemda DKI jika memaksakan penerapan kebijakan tersebut karena dapat memberikan contoh buruk kepada kota/kabupaten lain untuk membolehkan PKL berjualan di trotoar yang berarti membiarkan dan melegalkan pelanggaran UU yang berlaku," imbuhnya.

Untuk memfasilitasi PKL atau pengusaha mikro, Pemprov DKI tidak perlu memfasilitasi usaha lewat penempatan di trotoar. Menurut Nirwono, masih ada langkah lain yang bisa ditempuh antara lain dengan menyediakan ruang usaha di tempat perbelanjaan dan perkantoran dan di tempat-tempat pariwisata. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya