Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk menempatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar. Rencana yang sudah pernah diangkat pada 2019 batal terlaksana karena dikritisi oleh berbagai pihak.
Jika rencana ini jadi dilaksanakan tahun ini, ahli tata ruang Nirwono Joga menyebut Anies akan menabrak sejumlah aturan. Aturan ini, antara lain yang tertinggi adalah Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Anies juga akan melanggar UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan.
"Juga ada PP No 24 tahun 2006 tentang jalan dan yang terpenting adalah Peraturan Daerah (Perda) DKI No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum bahwa Pemprov DKI melarang trotoar di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk kegiatan lain termasuk komersial selain untuk memfasilitasi pejalan kaki," tegas Nirwono, Selasa (1/9).
Baca juga: Tempatkan PKL di Trotoar, NasDem: DKI Langgar Aturan Sendiri
"Karena tidak selaras dengan aturan di atasnya, yakni UU tersebut," tukasnya.
Dalam kesempatan ini, Nirwono juga mendorong agar Kemen PUPR mau mencabut aturan itu atau merevisinya agar selaras dengan UU 22/2009 dan UU 38/2004. Dengan demikian, aturan itu tidak akan digunakan lagi oleh pemda untuk mengizinkan PKL di atas trotoar.
"Pemerintah pusat juga harus berani menegur Pemda DKI jika memaksakan penerapan kebijakan tersebut karena dapat memberikan contoh buruk kepada kota/kabupaten lain untuk membolehkan PKL berjualan di trotoar yang berarti membiarkan dan melegalkan pelanggaran UU yang berlaku," imbuhnya.
Untuk memfasilitasi PKL atau pengusaha mikro, Pemprov DKI tidak perlu memfasilitasi usaha lewat penempatan di trotoar. Menurut Nirwono, masih ada langkah lain yang bisa ditempuh antara lain dengan menyediakan ruang usaha di tempat perbelanjaan dan perkantoran dan di tempat-tempat pariwisata. (OL-14)
OMC merupakan bentuk mitigasi proaktif dan antisipasi dari pemerintah daerah. Berdasarkan prediksi cuaca dari BMKG terdapat potensi peningkatan curah hujan di pertengahan Agustus.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevitalisasi Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mendapatkan dukungan positif dari kalangan legislator.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved