Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
CAMAT Cilandak Mundari menuturkan pihaknya bersama petugas keamanan mengarak instalasi peti mati di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Kegiatan tersebut, katanya, sebagai bentuk sosialisasi terkait bahaya penularan covid-19.
"Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat jangan anggap sepele covid-19 ini," jelas Mundari kepada mediaindonesia.com, Kamis (27/8).
Menurutnya, ada empat petugas yang mengarak instalasi peti mati tersebut. Tempat 'menyeramkan' tersebut bakal dipajang di suatu tempat. Yakni di bawah flyover di Jalan RS Fatmawati.
Mundari menuturkan, sosialisasi itu bisa efektif untuk meningatkan warga akan bahaya penularan covid-19.
Baca juga : Istri Wali Kota Depok Positif Covid-19
"Kta belum merdeka, masih terjajah oleh Covid 19. Yang biasa ngumpul berkerumun harus bubar. Yang berdekatan harus jaga jarak. Yang biasa cekakak cekikik lepas sekarang harus pakai masker," tukas Mundari.
Bentuk sosialisasi soal protokol kesehatan covid-19 dilakukan warga. Salah satunya ialah pembuatan mural di Jalan Keuangan Raya RW 05, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Mundari juga membenarkan pihaknya membuat mural jalan di Jalan Keuangan Raya, Cilandak Barat. Mural tersebut sepanjang 300 meter. Warna biru mendominasi pengecatan mural tersebut yang disertai imbauan protokol kesehata.
"Ini sebagai edukasi juga soal protokol kesehatan. Masyarakat sekitar enggak usah pergi jauh jauh cukup dari rumah ke lokasi bisa tahu soal memutus mata rantai covid-19," ungkap Mundari kepada mediaindonesia.com, Jakarta, Rabu (26/8). (OL-2)
PANDEMI covid-19 memang menghantam berbagai sektor perekonomian dalam skala global, sehingga banyak sektor yang akhirnya kewalahan menghadapi dampak korona.
Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mulai beroperasi normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Angka ini mengalami peningkatan 14,2% karena pada 29 Mei tercatat jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp600 juta.
Laporan yang masuk terkait layanan SIKM diantaranya gangguan pada server karena proses maintenance, jawaban email yang lambat, dan call centre yang sibuk.
UPAYA pencegahan penyebaran Covid-19, dengan penyemprotan disinfektan juga dilakukan di Polda Metro Jaya. Dengan menggandeng perusahaan disinfektan Konten Indomedia Pratama (KIP),
Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya rumah minum/bar serta griya pijat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved