Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

DKI: Ojol Dikecualikan dalam Sistem Ganjil Genap Bermotor

Insi Nantika Jelita
22/8/2020 11:05
DKI: Ojol Dikecualikan dalam Sistem Ganjil Genap Bermotor
Ojek online tidak terkena aturan ganjil genap(MI/ANDRI WIDIYANTO)

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang belum menerapkan pemberlakuan ganjil genap bermotor saat ini. Namun, apabila diterapkan, ojek online (ojol) dikecualikan dalam kebijakan tersebut.

Hal itu tertuang di pasal 8 poin huruf l dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," sebut aturan tersebut, Sabtu (22/8).

Selain ojol, ada beberapa kategori kendaraan yang memang dikecualikan dalam penerapan sistem ganjil genap, yaitu kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans. Selain itu, yang dikecualikan ialah kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas dan kendaraan kecelakaan lalu lintas untuk memberikan pertolongan.

Baca juga: Tenang, Agustus Ini Gage untuk Motor Belum Berlaku

Lalu, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan angkutan umum (plat kuning), kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin dan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan belum ada perubahan atas ganjil genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu.

"Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin pada Jumat (21/8).

Dengan diterapkannya aturan ganjil genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya. Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya