Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Langgar Protokol Kesehatan Berulang, PKL Binaan Tak Kena Sanksi

Putri Anisa Yuliani
21/8/2020 19:47
Langgar Protokol Kesehatan Berulang, PKL Binaan Tak Kena Sanksi
PKL(MI/Bary Fathahilah)

PEMPROV DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub No 79 tahun 2020 yang mengatur sanksi denda progresif bagi para pelanggar aturan protokol kesehatan berulang kali.

Namun, pedagang kaki lima atau UKM binaan rupanya dikecualikan dari sanksi denda progresif tersebut.

Pemprov DKI memang selama ini menempatkan PKL dan UKM binaan pada lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem).

Jika para PKL dan UKM tersebut melanggar berulang kali terhadap penerapan protokol kesehatan, sanksi yang dikenakan hanya berupa sanksi teguran tertulis.

Perlindungan kesehatan yang wajib diterapkan PKL pada lokasi binaan, yakni protokol kesehatan covid-19 dan physical distancing minimal satu meter antarpengunjung.

Baca juga : Tenang, Agustus Ini Gage untuk Motor Belum Berlaku

Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020.

"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," bunyi Pasal 13 Ayat 2 pada Pergub tersebut.

Pengecualian sanksi progresif ini amat berbeda dari sanksi untuk pengelola atau pemilik restoran hingga kafe.

Untuk diketahui, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi progresif berjenjang berupa denda dari Rp50 juta hingga Rp 150 juta bagi pengelola atau pemilik restoran hingga kafe yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 berulang kali.

Pengenaan sanksi bagi pengelola atau pemilik restoran atau kafe ini dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi personel TNI dan kepolisian.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya