Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PEMPROV DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub No 79 tahun 2020 yang mengatur sanksi denda progresif bagi para pelanggar aturan protokol kesehatan berulang kali.
Namun, pedagang kaki lima atau UKM binaan rupanya dikecualikan dari sanksi denda progresif tersebut.
Pemprov DKI memang selama ini menempatkan PKL dan UKM binaan pada lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem).
Jika para PKL dan UKM tersebut melanggar berulang kali terhadap penerapan protokol kesehatan, sanksi yang dikenakan hanya berupa sanksi teguran tertulis.
Perlindungan kesehatan yang wajib diterapkan PKL pada lokasi binaan, yakni protokol kesehatan covid-19 dan physical distancing minimal satu meter antarpengunjung.
Baca juga : Tenang, Agustus Ini Gage untuk Motor Belum Berlaku
Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020.
"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," bunyi Pasal 13 Ayat 2 pada Pergub tersebut.
Pengecualian sanksi progresif ini amat berbeda dari sanksi untuk pengelola atau pemilik restoran hingga kafe.
Untuk diketahui, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi progresif berjenjang berupa denda dari Rp50 juta hingga Rp 150 juta bagi pengelola atau pemilik restoran hingga kafe yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 berulang kali.
Pengenaan sanksi bagi pengelola atau pemilik restoran atau kafe ini dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi personel TNI dan kepolisian.(OL-2)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen memberikan kesempatan dan wadah kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
Ikut Praktek Kerja Lapangan (PKL) di sebuah kapal ikan, seorang siswa kelas XII SMK Negeri 3 Kota Tegal Jurusan Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) Mochamad Daffa Sanjaya,17,belum ditemukan
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Sejumlah pedagang di Pasar Induk Kramat Jati mengeluhkan begitu banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pintu masuk sehingga membuat kawasan Los C dan H sepi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) pada alur pintu masuk mobil di Stasiun Pasar Senen.
Penertiban PKL di Stasiun Pasar Senen bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, memastikan kebersihan area serta memperindah kawasan sekitar stasiun.
Sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Terdapat 602 unit pompa stasioner yang tersebar di 205 lokasi serta 573 unit pompa mobile di lima wilayah administrasi Jakarta.
OMC merupakan bentuk mitigasi proaktif dan antisipasi dari pemerintah daerah. Berdasarkan prediksi cuaca dari BMKG terdapat potensi peningkatan curah hujan di pertengahan Agustus.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevitalisasi Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mendapatkan dukungan positif dari kalangan legislator.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved