Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMPROV DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub No 79 tahun 2020 yang mengatur sanksi denda progresif bagi para pelanggar aturan protokol kesehatan berulang kali.
Namun, pedagang kaki lima atau UKM binaan rupanya dikecualikan dari sanksi denda progresif tersebut.
Pemprov DKI memang selama ini menempatkan PKL dan UKM binaan pada lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem).
Jika para PKL dan UKM tersebut melanggar berulang kali terhadap penerapan protokol kesehatan, sanksi yang dikenakan hanya berupa sanksi teguran tertulis.
Perlindungan kesehatan yang wajib diterapkan PKL pada lokasi binaan, yakni protokol kesehatan covid-19 dan physical distancing minimal satu meter antarpengunjung.
Baca juga : Tenang, Agustus Ini Gage untuk Motor Belum Berlaku
Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020.
"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," bunyi Pasal 13 Ayat 2 pada Pergub tersebut.
Pengecualian sanksi progresif ini amat berbeda dari sanksi untuk pengelola atau pemilik restoran hingga kafe.
Untuk diketahui, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi progresif berjenjang berupa denda dari Rp50 juta hingga Rp 150 juta bagi pengelola atau pemilik restoran hingga kafe yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 berulang kali.
Pengenaan sanksi bagi pengelola atau pemilik restoran atau kafe ini dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi personel TNI dan kepolisian.(OL-2)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen memberikan kesempatan dan wadah kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
Ikut Praktek Kerja Lapangan (PKL) di sebuah kapal ikan, seorang siswa kelas XII SMK Negeri 3 Kota Tegal Jurusan Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) Mochamad Daffa Sanjaya,17,belum ditemukan
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Sejumlah pedagang di Pasar Induk Kramat Jati mengeluhkan begitu banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pintu masuk sehingga membuat kawasan Los C dan H sepi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) pada alur pintu masuk mobil di Stasiun Pasar Senen.
Penertiban PKL di Stasiun Pasar Senen bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, memastikan kebersihan area serta memperindah kawasan sekitar stasiun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved