Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub No 79 tahun 2020 yang mengatur sanksi denda progresif bagi para pelanggar aturan protokol kesehatan berulang kali.
Namun, pedagang kaki lima atau UKM binaan rupanya dikecualikan dari sanksi denda progresif tersebut.
Pemprov DKI memang selama ini menempatkan PKL dan UKM binaan pada lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem).
Jika para PKL dan UKM tersebut melanggar berulang kali terhadap penerapan protokol kesehatan, sanksi yang dikenakan hanya berupa sanksi teguran tertulis.
Perlindungan kesehatan yang wajib diterapkan PKL pada lokasi binaan, yakni protokol kesehatan covid-19 dan physical distancing minimal satu meter antarpengunjung.
Baca juga : Tenang, Agustus Ini Gage untuk Motor Belum Berlaku
Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020.
"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," bunyi Pasal 13 Ayat 2 pada Pergub tersebut.
Pengecualian sanksi progresif ini amat berbeda dari sanksi untuk pengelola atau pemilik restoran hingga kafe.
Untuk diketahui, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi progresif berjenjang berupa denda dari Rp50 juta hingga Rp 150 juta bagi pengelola atau pemilik restoran hingga kafe yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 berulang kali.
Pengenaan sanksi bagi pengelola atau pemilik restoran atau kafe ini dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi personel TNI dan kepolisian.(OL-2)
Selama sebulan terakhir, tercatat telah terjadi tiga kali benturan antara petugas Satpol PP dengan komunitas PKL terkait larangan berjualan di kawasan tersebut.
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan UMKM mengungkapkan keresahan atas wacana pelarangan penjualan rokok di warung, kios dan los.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen memberikan kesempatan dan wadah kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
Ikut Praktek Kerja Lapangan (PKL) di sebuah kapal ikan, seorang siswa kelas XII SMK Negeri 3 Kota Tegal Jurusan Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) Mochamad Daffa Sanjaya,17,belum ditemukan
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Sejumlah pedagang di Pasar Induk Kramat Jati mengeluhkan begitu banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pintu masuk sehingga membuat kawasan Los C dan H sepi.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Tuhiyat juga menjelaskan gambaran umum Stasiun Harmoni yang akan menjadi salah satu stasiun penting di jalur utara MRT Jakarta. Kelak, Stasiun Harmoni memiliki panjang 252 meter.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Kendala utama berada pada pengadaan tanah, baik melalui pembelian maupun pembebasan lahan, yang kerap berbenturan dengan realitas sosial dan ekonomi kota padat.
Fokus penataan tidak hanya menyentuh aspek estetika visual, tetapi juga penguatan fungsi infrastruktur dasar.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved