Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan opsi pemberlakuan rem darurat PSBB Transisi berskala lokal. Menurutnya, pemberlakuan rem darurat berskala lokal ini lebih baik daripada langsung menerapkannya secara menyeluruh se-DKI Jakarta.
"Saya rasa itu baik. Dibagi-bagi per wilayah. Jadi, untuk tingkatan RW, Kelurahan, Kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati. Catatannya harus dengan pengendalian ketat berskala lokal," kata Zita, Jumat (21/8).
Politikus Partai Amanat Nasional itu menjelaskan rem darurat menyeluruh bisa dieksekusi dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pratransisi melalui keputusan gubernur. Dengan begitu, pengendalian wabah di persempit ruangannya, sehingga mudah dikontrol.
"Tiap-tiap wali kota/bupati langsung pantau dan kunci daerahnya masing-masing," ungkapnya.
Pemprov DKI, menurut Zita, harus menyadari aktivitas yang meningkat itu tidak hanya di tempat orang mencari nafkah saja, tetapi juga berada di lingkungan rumah-rumah warga.
Maka dari itu, lanjutnya, peraturan gubernur (pergub) harus memerintahkan RT/RW, PKK, dan Karangtaruna untuk ikut andil dalam menghentikan penyebaran covid-19.
"Ini upaya untuk mencegah penyebaran. Kalau kita lihat di laporannya, angka rasio positif merangkak naik terus semenjak PSBB transisi. Jadi, penghentian sementara transisi berdasar pada tingkatan wilayah, saya rasa tepat untuk saat ini," pungkasnya.
Baca juga: Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Warga Terancam Sanksi Pidana
Aturan yang diteken pada 19 Agustus lalu adalah Pergub No. 80 tahun 2020 tentang PSBB Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif yang menggantikan Pergub No. 51 tahun 2020.
Dalam Pergub 51/2020, Anies sudah menyebut tentang rem darurat atau 'emergency brake system', yakni kebijakan penghentian PSBB Transisi dan kembali ke masa PSBB pratransisi yang ketat jika terjadi peningkatan laju penularan kasus covid-19 yang mengkhawatirkan dan merata di semua wilayah.
Namun, dalam Pergub 80/2020, kebijakan rem darurat ini dirinci dengan pembagian tingkatan penerapannya. Pada pasal 13 ayat 1 disebutkan 'Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama Masa Transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan penghentian sementara pemberlakuan Masa Transisi'.
Kemudian penetapan penghentian sementara pelaksanaan masa transisi berdasarkan pada tingkatan wilayah dengan beberapa ketentuan.
Untuk tingkat rukun warga, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati administrasi. Sementara untuk tingkat provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur. (OL-14)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
DPRD DKI menggelar Rapat Paripurna penyampaian penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih, Selasa (14/1), Pramono Anung dan Rano Karno atau Pramono-Rano
DPRD DKI Jakarta akan merealokasi anggaran tunjangan kinerjanya sebesar Rp39,7 miliar untuk penanganan covid-19.
Ia menyoroti Anies yang terlihat terburu-buru dan selalu berjargon lebih waspada dan lebih cepat dibanding pemerintah pusat. Di sisi implementasi, Anies justru berantakan.
Tempat mengajar itu akan dijadikan ruang isolasi bagi warga yang terindikasi virus korona atau Covid-19 dan memfasilitas bagi tenaga medis yang menangani pasien virus menular itu.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria menyoroti saat ini tingkat kriminalitas perlu menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi pendatang dan warga yang akan ke Jakarta selama arus balik lebaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved