Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPRD Dukung Rem Darurat Berskala Lokal

Putri Anisa Yuliani
21/8/2020 14:40
DPRD Dukung Rem Darurat Berskala Lokal
Instalasi seni tentang covid-19 di Jakarta(MI/Andri Widyanto)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov)  DKI Jakarta menyediakan opsi pemberlakuan rem darurat PSBB Transisi berskala lokal. Menurutnya, pemberlakuan rem darurat berskala lokal ini lebih baik daripada langsung menerapkannya secara menyeluruh se-DKI Jakarta.

"Saya rasa itu baik. Dibagi-bagi per wilayah. Jadi, untuk tingkatan RW, Kelurahan, Kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati. Catatannya harus dengan pengendalian ketat berskala lokal," kata Zita, Jumat (21/8).

Politikus Partai Amanat Nasional itu menjelaskan rem darurat menyeluruh bisa dieksekusi dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pratransisi melalui keputusan gubernur. Dengan begitu, pengendalian wabah di persempit ruangannya, sehingga mudah dikontrol.

"Tiap-tiap wali kota/bupati langsung pantau dan kunci daerahnya masing-masing," ungkapnya.

Pemprov DKI, menurut Zita, harus menyadari aktivitas yang meningkat itu tidak hanya di tempat orang mencari nafkah saja, tetapi juga berada di lingkungan rumah-rumah warga.

Maka dari itu, lanjutnya, peraturan gubernur (pergub) harus memerintahkan RT/RW, PKK, dan Karangtaruna untuk ikut andil dalam menghentikan penyebaran covid-19.

"Ini upaya untuk mencegah penyebaran. Kalau kita lihat di laporannya, angka rasio positif merangkak naik terus semenjak PSBB transisi. Jadi, penghentian sementara transisi berdasar pada tingkatan wilayah, saya rasa tepat untuk saat ini," pungkasnya.

Baca juga: Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Warga Terancam Sanksi Pidana

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken payung hukum baru mengenai PSBB Transisi.

Aturan yang diteken pada 19 Agustus lalu adalah Pergub No. 80 tahun 2020 tentang PSBB Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif yang menggantikan Pergub No. 51 tahun 2020.

Dalam Pergub 51/2020, Anies sudah menyebut tentang rem darurat atau 'emergency brake system', yakni kebijakan penghentian PSBB Transisi dan kembali ke masa PSBB pratransisi yang ketat jika terjadi peningkatan laju penularan kasus covid-19 yang mengkhawatirkan dan merata di semua wilayah.

Namun, dalam Pergub 80/2020, kebijakan rem darurat ini dirinci dengan pembagian tingkatan penerapannya. Pada pasal 13 ayat 1 disebutkan 'Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama Masa Transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan penghentian sementara pemberlakuan Masa Transisi'.

Kemudian penetapan penghentian sementara pelaksanaan masa transisi berdasarkan pada tingkatan wilayah dengan beberapa ketentuan.

Untuk tingkat rukun warga, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati administrasi. Sementara untuk tingkat provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya