Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Warga Terancam Sanksi Pidana

Putri Anisa Yuliani
21/8/2020 11:48
Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Warga Terancam Sanksi Pidana
Pengendara melintas di depan mural bertema pemakaman pasien covid-19 di Tebet, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan meneken aturan baru soal masa PSBB Transisi. Beleid itu adalah Pergub No 80 tahun 2020 tentang PSBB Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif.

Belajar dari fenomena pengambilan paksa jenazah yang terjadi di daerah lain, Anies pun mengatur sanksi bagi warga yang menolak pengurusan jenazah berstatus suspek, probable, maupun konfirmasi covid-19 dengan protokol penyakit menular.

Bagi warga yang melakukan hal tersebut akan diancam sanksi pidana. Hal ini terlampir di pasal 24 ayat 1 yang berbunyi: 'Setiap orang dilarang menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi sesuai protokol kesehatan'

Baca juga: Awas, Tak Pakai Masker Berulang Kali, Denda Rp1 juta Menanti

Lalu pada ayat 2 disebutkan 'Setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan'.

Kemudian pada ayat 3 'Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.'

Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan oleh Kepolisian. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya