Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WAKIL Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan fakta-fakta baru dalam kasus aborsi ilegal di Klinik dr SWS, Jalan Raden Saleh I, Nomor 10 A, Senen, Jakarta Pusat.
Salah satunya adalah pemusnahan janin yang dilakukan secara tidak manusiawi.
Calvijn mengetahui setelah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan memperagakan 41 adegan. Total tersangka yang dihadirkan berjumlah 17 orang.
Baca juga: Produksi Ekstasi di Rumah Sakit, Napi Rutan Salemba Ditangkap
Dalam rekonstruksi tersebut memperlihatkan tahapan proses aborsi. Dari membuat janji, aborsi, hingga proses penghilangan janin.
"Setelah tindakan diambil kemudian dilakukan tindakan oleh salah satu oknum bagian pengelola tempat ini untuk menghilangkan barang bukti janin," kata Calvijn, Rabu (19/8).
Untuk proses pemusnahan janin, lanjut Calvijn, ada dua metode. Pertama melarutkan janin menggunakan cairan kimia.
"Cara menghilangkan barang bukti janin dengan cairan asam sulfat agar janin itu larut dan kemudian di buang di salah satu saluran yang ada di lokasi," tuturnya.
Calvijn menambahkan, proses yang lebih keji dilakukan tersangka ketika janin tidak larut dengan cairan kimia. Tersangka akan membakar janin tersebut.
"Dilakukan pembakaran di lantai dua atas yang dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat atau tidak terkena bau," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan para tersangka memiliki peran masing-masing.
Sebanyak lima orang dari pihak medis, yakni SS, 57, dokter yang melakukan aborsi, SWS, 84, dokter yang bertanggung jawab terhadap klinik, TWP, 59, dokter yang melakukan Ultrasonography (USG), dan dua perawat yang mendampingi saat tindakan aborsi, yakni EM, 68, dan SMK, 32.
Polisi juga menangkap AK, 27, yang mendampingi pemeriksaan USG kepada pasien, W, 44, office boy yang bertugas memberikan asam sulfat terhadap janin aborsi, J, 52, yang menentukan harga untuk melakukan tindakan aborsi, M, 42, yang menerima pasien untuk melakukan aborsi. S, 57, yang memberikan dan menjelaskan pemakaian obat kepada pasien aborsi, WL, 46, yang membersihkan alat-alat kesehatan usai tindakan aborsi juga turut ditangkap.
Selain itu, AR, 44, yang menerima tamu dan membeli obat di daerah Pramuka, Jakarta Timur atas perintah J, MK, 38, yang bertugas antar jemput pasien dan belanja perlengkapan medis dan obat, WS, 49, tukang parkir dan mencari pasien aborsi, CCS, 22, pasien aborsi, HR, 23, pasangan CCS, dan LH, 46, saudara CCS yang membiayai tindakan aborsi ditangkap saat penggerebekan.
"Klinik itu sudah beroperasi lima tahun dan dalam satu tahun terakhir yakni 2 Januari 2019 sampai 10 April 2020 tercatat sudah melakukan aborsi kepada 2.638 pasien," ujar Tubagus
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (OL-1)
Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker.
Kemenkes akan mengatur sanksi aborsi tak sesuai prosedur
Polisi menggerebek klinik yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal di wilayah apartemen Kelapa Gading
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (20/12).
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur.
PolisiI sebut dua tersangka kasus klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) ternyata merupakan residivis atas kasus serupa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved