Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap MW, 36, dan seorang narapidana Rutan Salemba AU, 42, lantaran melakukan peredaran narkotika jenis ekstasi. Barang haram itu dibuat AU di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan kasus bermula dari aduan masyarakat soal peredaran narkotika di kawasan Salemba.
Setelah diselidiki, polisi menemukan alamat kediaman tersangka MW di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
Baca juga: Diduga Jadi Tempat TPPO, Karaoke Eksekutif Dgerebek
Saat MW ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, dari ponsel pelaku diketahui ada percakapan dengan AU terkait pembuatan narkotika.
"Digeledah tapi tidak ditemukan narkotika. Setelah itu dilakukan pemeriksaan percakapan di ponsel milik MW," ujar Heru di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).
Tim langsung menuju ke lokasi AU yang tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat. Saat itu diketahui AU kerap membuat ekstasi di tempat perawatan.
"AU memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam ruang perawatan," tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 62 butir pil ekstasi. Selanjutnya, tersangka AU dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk perawatan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (OL-1)
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian  dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved