Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Produksi Ekstasi di Rumah Sakit, Napi Rutan Salemba Ditangkap

Kautsar Bobi
20/8/2020 09:08
Produksi Ekstasi di Rumah Sakit, Napi Rutan Salemba Ditangkap
Ilustrasi ekstasi(Medcom)

POLISI menangkap MW, 36, dan seorang narapidana Rutan Salemba AU, 42, lantaran melakukan peredaran narkotika jenis ekstasi. Barang haram itu dibuat AU di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan kasus bermula dari aduan masyarakat soal peredaran narkotika di kawasan Salemba.

Setelah diselidiki, polisi menemukan alamat kediaman tersangka MW di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

Baca juga: Diduga Jadi Tempat TPPO, Karaoke Eksekutif Dgerebek

Saat MW ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, dari ponsel pelaku diketahui ada percakapan dengan AU terkait pembuatan narkotika.

"Digeledah tapi tidak ditemukan narkotika. Setelah itu dilakukan pemeriksaan percakapan di ponsel milik MW," ujar Heru di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).

Tim langsung menuju ke lokasi AU yang tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat. Saat itu diketahui AU kerap membuat ekstasi di tempat perawatan.

"AU memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam ruang perawatan," tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 62 butir pil ekstasi. Selanjutnya, tersangka AU dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk perawatan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya