Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap MW, 36, dan seorang narapidana Rutan Salemba AU, 42, lantaran melakukan peredaran narkotika jenis ekstasi. Barang haram itu dibuat AU di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan kasus bermula dari aduan masyarakat soal peredaran narkotika di kawasan Salemba.
Setelah diselidiki, polisi menemukan alamat kediaman tersangka MW di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
Baca juga: Diduga Jadi Tempat TPPO, Karaoke Eksekutif Dgerebek
Saat MW ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, dari ponsel pelaku diketahui ada percakapan dengan AU terkait pembuatan narkotika.
"Digeledah tapi tidak ditemukan narkotika. Setelah itu dilakukan pemeriksaan percakapan di ponsel milik MW," ujar Heru di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).
Tim langsung menuju ke lokasi AU yang tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat. Saat itu diketahui AU kerap membuat ekstasi di tempat perawatan.
"AU memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam ruang perawatan," tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 62 butir pil ekstasi. Selanjutnya, tersangka AU dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk perawatan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (OL-1)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved