Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PEMPROV DKI Jakarta kembali mengizinkan aparat sipil negara (ASN) DKI untuk melakukan perjalanan dinas di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut hal itu masih riskan dilakukan karena saat ini masih di tengah wabah Covid-19. Ia menyarankan agar segala koordinasi dan komunikasi yang bisa dilangsungkan secara virtual agar diupayakan dilakukan secara virtual dengan bantuan teknologi.
Baca juga: Berkas Perkara John Kei Telah Lengkap
"Jika memang ada yang harus pergi, ya terpaksa pergi. Mungkin ada nota kedinasan yang harus tanda tangan itu juga masih dimaklumi," kata Mujiyono saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (19/8).
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan perjalanan dinas ASN DKI ke luar daerah pun tidak bisa leluasa dilakukan. Sebab, justru beberapa daerah menolak kunjungan kerja ASN maupun pejabat dari daerah yang memiliki kasus Covid-19 tinggi seperti dari DKI, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Kalau tidak salah ada beberapa daerah seperti Tegal itu sudah menyurati Pemprov DKI mengimbau agar tidak ada kunjungan kerja ke sana. Mereka takut karena dari daerah yang kasus Covid-19 tinggi. Jadi memang ini sudah diizinkan bukan berarti leluasa bisa ke daerah mana saja," ungkapnya.
Di sisi lain, jika memang terpaksa melakukan kunjungan kerja di daerah, Mujiyono menyebut seluruh ASN yang ditugaskan harus menjalani rapid test yang ketat di masing-masing klinik Dinas Kesehatan yang ada di tiap kantor SKPD.
Lalu, Mujiyono juga menyarankan agar ASN melakukan perjalanan darat dengan menggunakan mobil dinas dari SKPD dan bukan menggunakan kendaraan umum.
"Jadi lebih aman dan terkontrol kalau pakai mobil dinas. Jangan pakai kendaraan umum, karena itu riskan sekali," ungkapnya.
Sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini sudah diperbolehkan kembali melakukan perjalanan dinas.
Baca juga: Hasil Swab Test Anggota DPR Fraksi NasDem Negatif
Aturan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Nomor 55/SE/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru.
SE yang diteken Sekda DKI Saefullah pada 7 Agustus 2020 itu serta merta mencabut SE sebelumnya yakni SE Sekda DKI Nomor 17/2020 tentang Penundaan Kegiatan Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri; serta SE Sekda Nomor 21/2020 tentang Penundaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid-19.(OL-6)
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved