Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Soal Perjalanan Dinas ASN, DPRD DKI: Upayakan Koordinasi Virtual

Putri Anisa Yuliani
19/8/2020 14:39
Soal Perjalanan Dinas ASN, DPRD DKI: Upayakan Koordinasi Virtual
Petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan peninjauan di Pasar Pondok Labu, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO )

PEMPROV DKI Jakarta kembali mengizinkan aparat sipil negara (ASN) DKI untuk melakukan perjalanan dinas di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut hal itu masih riskan dilakukan karena saat ini masih di tengah wabah Covid-19. Ia menyarankan agar segala koordinasi dan komunikasi yang bisa dilangsungkan secara virtual agar diupayakan dilakukan secara virtual dengan bantuan teknologi.

Baca juga: Berkas Perkara John Kei Telah Lengkap

"Jika memang ada yang harus pergi, ya terpaksa pergi. Mungkin ada nota kedinasan yang harus tanda tangan itu juga masih dimaklumi," kata Mujiyono saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (19/8).

Anggota Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan perjalanan dinas ASN DKI ke luar daerah pun tidak bisa leluasa dilakukan. Sebab, justru beberapa daerah menolak kunjungan kerja ASN maupun pejabat dari daerah yang memiliki kasus Covid-19 tinggi seperti dari DKI, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Kalau tidak salah ada beberapa daerah seperti Tegal itu sudah menyurati Pemprov DKI mengimbau agar tidak ada kunjungan kerja ke sana. Mereka takut karena dari daerah yang kasus Covid-19 tinggi. Jadi memang ini sudah diizinkan bukan berarti leluasa bisa ke daerah mana saja," ungkapnya.

Di sisi lain, jika memang terpaksa melakukan kunjungan kerja di daerah, Mujiyono menyebut seluruh ASN yang ditugaskan harus menjalani rapid test yang ketat di masing-masing klinik Dinas Kesehatan yang ada di tiap kantor SKPD.

Lalu, Mujiyono juga menyarankan agar ASN melakukan perjalanan darat dengan menggunakan mobil dinas dari SKPD dan bukan menggunakan kendaraan umum.

"Jadi lebih aman dan terkontrol kalau pakai mobil dinas. Jangan pakai kendaraan umum, karena itu riskan sekali," ungkapnya.

Sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini sudah diperbolehkan kembali melakukan perjalanan dinas.

Baca juga: Hasil Swab Test Anggota DPR Fraksi NasDem Negatif

Aturan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Nomor 55/SE/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru.

SE yang diteken Sekda DKI Saefullah pada 7 Agustus 2020 itu serta merta mencabut SE sebelumnya yakni SE Sekda DKI Nomor 17/2020 tentang Penundaan Kegiatan Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri; serta SE Sekda Nomor 21/2020 tentang Penundaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid-19.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya