Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Timur menyelidiki meninggalnya Aditya Lestianto, 12, dan Yaris Riadi, 17, akibat dikeroyok sekelompok orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/8) pagi di Jalan Pramuka Barat, Matraman, Jakarta Timur.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Timur AKB Stefanus Tamuntuan, pihaknya masih mengejar para pelaku. "Saat ini tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dipimpin Kasat Reskrim sedang menyelidiki peristiwa tersebut," ujar Stefanus saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).
Stefanus mejelaskan kejadian itu pertama kali dilaporkan oleh anggota Babhinsa sekitar pukul 06.10 WIB. Dua remaja tersebut telah dibawa ke RSUD Matraman.
Baca juga: Anies Sebut Tenaga Medis Pahlawan, RSUD Koja: Insentif Belum Cair
Menurut Stefanus, kedua korban dibawa oleh temannya ke RSUD Matraman menggunakan sepeda motor. Saat itu, keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saksi, Aditya dan Yaris mulanya sedang nongkrong bersama tiga temannya di sekitar lokasi. Namun gerombolan orang dengan mengendarai 15 sepeda motor melintas dari Jalan Rawamangun ke arah Pramuka. Mereka melintas di depan Pos Polisi ke arah fly over Tanjung Priok.
"Pada saat di atas fly over kelompok tersebut berhenti, kemudian ramai-ramai turun dan menyerang saksi bersama korban yang sedang nongkrong," papar Stefanus.
Dari peristiwa tersebut, korban Aditya mengalami luka bacok pada di bagian kiri perutnya, dua luka bacok di punggung, dan luka lecet pada jari kaki kiri maupun kanan. Sementara itu, Yaris mengalami luka bacok pada bagian punggung dan kepala. Sedangkan dengkul kirinya mengalami luka lecet. Kedua korban sudah dikirim ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk dilakukan autopsi.
"Setelah menyerang saksi dan korban, pelaku kabur ke arah fly over menuju Tanjung Priok, meninggalkan korban di TKP," tandas Stefanus. (X-15)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved