PENGAMAT Pendidikan dari Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan Andreas Tambah menilai, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA negeri di Kota Depok kurang kontrol dan kurang transparan sehingga muncul oknum yang mencemarkan proses tersebut.
Menurut dia, proses PPDB seakan telah menjadi agenda rutin tahunan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan. Terlebih lagi, jika yang dituju adalah sekolah-sekolah yang selama ini dianggap favorit.
Baca juga: BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba 450 Kg di Bekasi
"Mereka itu (oknum) berperan sebagai calo yang bisa meloloskan siswa/siswi ke sekolah idamannya, " katanya Senin (10/8).
Namun, Andreas tidak menyinggung siapa saja calo yang dimaksud serta beroperasi di sekolah mana. Menurut dia, praktik percaloan biasanya diakibatkan beberapa faktor, yakni kurangnya kontrol serta minimnya transparansi dalam proses rekruitmen peserta didik baru.
Penyebab lainnya adalah tidak diketahuinya oleh publik jumlah siswa/siswi yang dapat ditampung di sekolah tersebut. Kemudian satuan pendidikan yang tidak merata sehingga membuat orang berbondong-bondong ingin masuk ke sekolah-sekolah yang dituju.
"Untuk mengantisipasi praktik titip menitip siswa/siswi, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Seperti membuat sistem penerimaan yang bisa diakses informasinya oleh publik," jelas dia.
Andreas pun menyesalkan pelimpahan wewenang oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat ke Perwakilan Disdik Kota Depok untuk dugaan rekruitmen siswa titipan. Ia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat harus tegas soal kelas siluman tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Akui Ada Penambahan Anggota Dewan Positif Covid-19
"Saya menyesalkan pelimpahan wewenang tersebut. Karena pelimpahan wewenang dari atas ke bawah memuculkan celah terselubung. Karena kelas siluman tersebut memperburuk citra pendidikan. Kalau sekolah seperti ini dibiarkan, akan rancu terus," tegasnya.
Sekolah negeri level SMA di Kota Depok tahun pelajaran 2020/2021 diduga masih membuka kelas siluman untuk peserta didik baru meski sudah ditutup Juni lalu. Bahkan kegiatan belajar mengajar sudah berproses. (KG/A-3)