Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah ajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) terkait diskotek Golden Crown.
"Sudah diajukan tertanggal 6 Juli" singkat Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (4/8).
Mengamini pernyataan Yayan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKIJakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyebut saat ini pengajuan banding tersebut sedang dalam proses.
"Iya sudah diajukan. Sedang on proses harusnya," kata Cucu.
DPRD DKI pun menyebut, dimenangkanya Golden Crown atau PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang berdampak pada dibatalkannya pencabutan izin usaha, tidak serta merta berarti bahwa Diskotek bersangkutan bisa langsung beroperasi kembali,
Baca juga : DPRD DKI Bakal Ikut Investigasi Tempat Hiburan yang Nekat Buka
"Khususnya selama masa pandemi, karena terkait aturan Pemprov yang berlaku tentang tempat hiburan, tempat itu masih belum diperkenankan beroperasi sampai sekarang," jelas Anggota Komisi B Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah dalam keteranganya.
Seperti diketahui, DKI telah mencabut izin usaha Diskotek Golden Crown pada 7 Februari lalu karena ditemukannya 108 pengunjung yang menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pihak PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) mengajukan gugatan ke PTUN dan memenangkan gugatan tempat hiburan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
"Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan tersebut. (OL-2)
Letaknya yang strategis di samping JIS menjadikannya salah satu titik potensial untuk pengembangan wisata urban di Jakarta Utara.
Menurut Pramono, dengan dukungan konektivitas tersebut, penyelenggaraan kegiatan berskala besar di JIS dan Ancol akan lebih mudah dijangkau masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved