Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Soal Diskotek Golden Crown, DKI sudah Ajukan Banding

Insi Nantika Jelita
04/8/2020 14:16
Soal Diskotek Golden Crown, DKI sudah Ajukan Banding
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah ajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) terkait diskotek Golden Crown.

"Sudah diajukan tertanggal 6 Juli" singkat Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (4/8).

Mengamini pernyataan Yayan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKIJakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyebut saat ini pengajuan banding tersebut sedang dalam proses.

"Iya sudah diajukan. Sedang on proses harusnya," kata Cucu.

DPRD DKI pun menyebut, dimenangkanya Golden Crown atau PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang berdampak pada dibatalkannya pencabutan izin usaha, tidak serta merta berarti bahwa Diskotek bersangkutan bisa langsung beroperasi kembali,

Baca juga : DPRD DKI Bakal Ikut Investigasi Tempat Hiburan yang Nekat Buka

"Khususnya selama masa pandemi, karena terkait aturan Pemprov yang berlaku tentang tempat hiburan, tempat itu masih belum diperkenankan beroperasi sampai sekarang," jelas Anggota Komisi B Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah dalam keteranganya.

Seperti diketahui, DKI telah mencabut izin usaha Diskotek Golden Crown pada 7 Februari lalu karena ditemukannya 108 pengunjung yang menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pihak PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) mengajukan gugatan ke PTUN dan memenangkan gugatan tempat hiburan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus  Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan tersebut. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya