Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah ajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) terkait diskotek Golden Crown.
"Sudah diajukan tertanggal 6 Juli" singkat Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (4/8).
Mengamini pernyataan Yayan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKIJakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyebut saat ini pengajuan banding tersebut sedang dalam proses.
"Iya sudah diajukan. Sedang on proses harusnya," kata Cucu.
DPRD DKI pun menyebut, dimenangkanya Golden Crown atau PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang berdampak pada dibatalkannya pencabutan izin usaha, tidak serta merta berarti bahwa Diskotek bersangkutan bisa langsung beroperasi kembali,
Baca juga : DPRD DKI Bakal Ikut Investigasi Tempat Hiburan yang Nekat Buka
"Khususnya selama masa pandemi, karena terkait aturan Pemprov yang berlaku tentang tempat hiburan, tempat itu masih belum diperkenankan beroperasi sampai sekarang," jelas Anggota Komisi B Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah dalam keteranganya.
Seperti diketahui, DKI telah mencabut izin usaha Diskotek Golden Crown pada 7 Februari lalu karena ditemukannya 108 pengunjung yang menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pihak PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) mengajukan gugatan ke PTUN dan memenangkan gugatan tempat hiburan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
"Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan tersebut. (OL-2)
Sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Terdapat 602 unit pompa stasioner yang tersebar di 205 lokasi serta 573 unit pompa mobile di lima wilayah administrasi Jakarta.
OMC merupakan bentuk mitigasi proaktif dan antisipasi dari pemerintah daerah. Berdasarkan prediksi cuaca dari BMKG terdapat potensi peningkatan curah hujan di pertengahan Agustus.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevitalisasi Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mendapatkan dukungan positif dari kalangan legislator.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved