Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah ajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) terkait diskotek Golden Crown.
"Sudah diajukan tertanggal 6 Juli" singkat Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (4/8).
Mengamini pernyataan Yayan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKIJakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyebut saat ini pengajuan banding tersebut sedang dalam proses.
"Iya sudah diajukan. Sedang on proses harusnya," kata Cucu.
DPRD DKI pun menyebut, dimenangkanya Golden Crown atau PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang berdampak pada dibatalkannya pencabutan izin usaha, tidak serta merta berarti bahwa Diskotek bersangkutan bisa langsung beroperasi kembali,
Baca juga : DPRD DKI Bakal Ikut Investigasi Tempat Hiburan yang Nekat Buka
"Khususnya selama masa pandemi, karena terkait aturan Pemprov yang berlaku tentang tempat hiburan, tempat itu masih belum diperkenankan beroperasi sampai sekarang," jelas Anggota Komisi B Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah dalam keteranganya.
Seperti diketahui, DKI telah mencabut izin usaha Diskotek Golden Crown pada 7 Februari lalu karena ditemukannya 108 pengunjung yang menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pihak PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) mengajukan gugatan ke PTUN dan memenangkan gugatan tempat hiburan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
"Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan tersebut. (OL-2)
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin lapangan padel menyusul keluhan warga soal kebisingan. Pramono Anung siap beri sanksi tegas jika melanggar aturan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved