Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ombudsman Minta Jarak Jam Kerja di Jakarta Diperlebar

Putri Anisa Yuliani
03/8/2020 13:07
Ombudsman Minta Jarak Jam Kerja di Jakarta Diperlebar
Pekerja berjalan di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/Ramdani)

OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya meminta jarak jam kerja (shift) diperlebar. Dari sebelumnya tiga jam menjadi minimal empat jam.

Tujuannya, agar ada penguraian kepadatan lalu lintas di wilayah Ibu Kota. Serta, penguraian antrean penumpang angkutan umum. Aturan saat ini dinilai belum maksimal mengurangi kepadatan lalu lintas dan antrean penumpang.

“Shift terlalu pendek. Itu yang menyebabkan para pelaju tetap berangkat kerja di jam yang sama dengan saat belum ada pembagian shift,” ujar Kepala Ombdusman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, dalam keterangan resmi, Senin (3/8).

Baca juga: Soal Penambahan Ruas Ganjil Genap, Polisi: Tergantung Situasi

Mengacu data PT KCI dan Dirlantas Polda Metro Jaya, ada kenaikan jumlah penumpang di jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan pukul 16.00–19.00 WIB. Sementara itu, angka kemacetan di ruas jalan kota dan tol juga terjadi di waktu yang sama.

Ombudsman mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan kajian terhadap kebijakan tersebut. ”Hal yang sangat mungkin adalah memberi rentang waktu shift yang lebih panjang, dengan jumlah jam kerja yang lebih pendek,” pungkas Teguh.

“Misalnya, shift pertama mulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Sementara itu, shif kedua mulai pukul 11.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB,” imbuhnya.

Baca juga: Ganjil Genap Jadi Rem Darurat Untuk Tekan Mobilitas Warga

Kekurangan jam kerja, lanjut dia, bisa dikompensasi menjadi 6 hari kerja. Sehingga, jumlah jam kerja satu minggu tetap terpenuhi. Ombudsman juga meminta keterangan Dinas Perhubungan DKI terkait penerapan kebijakan.

”Kami juga akan meminta keterangan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta. Apakah kebijakan tersebut mendapat persetujuan dan melalui proses kajian,” pungkas Teguh.

Hingga saat ini, sesuai Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnaker) DKI Jakarta 1477/2020, tercantum poin aturan jam kerja (shift) dengan jarak tiga jam. Rinciannya, pertama pukul 07.00–16.00 WIB dan kedua pukul 10.00–19.00 WIB.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya