Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya meminta jarak jam kerja (shift) diperlebar. Dari sebelumnya tiga jam menjadi minimal empat jam.
Tujuannya, agar ada penguraian kepadatan lalu lintas di wilayah Ibu Kota. Serta, penguraian antrean penumpang angkutan umum. Aturan saat ini dinilai belum maksimal mengurangi kepadatan lalu lintas dan antrean penumpang.
“Shift terlalu pendek. Itu yang menyebabkan para pelaju tetap berangkat kerja di jam yang sama dengan saat belum ada pembagian shift,” ujar Kepala Ombdusman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, dalam keterangan resmi, Senin (3/8).
Baca juga: Soal Penambahan Ruas Ganjil Genap, Polisi: Tergantung Situasi
Mengacu data PT KCI dan Dirlantas Polda Metro Jaya, ada kenaikan jumlah penumpang di jam sibuk, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan pukul 16.00–19.00 WIB. Sementara itu, angka kemacetan di ruas jalan kota dan tol juga terjadi di waktu yang sama.
Ombudsman mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan kajian terhadap kebijakan tersebut. ”Hal yang sangat mungkin adalah memberi rentang waktu shift yang lebih panjang, dengan jumlah jam kerja yang lebih pendek,” pungkas Teguh.
“Misalnya, shift pertama mulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Sementara itu, shif kedua mulai pukul 11.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB,” imbuhnya.
Baca juga: Ganjil Genap Jadi Rem Darurat Untuk Tekan Mobilitas Warga
Kekurangan jam kerja, lanjut dia, bisa dikompensasi menjadi 6 hari kerja. Sehingga, jumlah jam kerja satu minggu tetap terpenuhi. Ombudsman juga meminta keterangan Dinas Perhubungan DKI terkait penerapan kebijakan.
”Kami juga akan meminta keterangan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta. Apakah kebijakan tersebut mendapat persetujuan dan melalui proses kajian,” pungkas Teguh.
Hingga saat ini, sesuai Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnaker) DKI Jakarta 1477/2020, tercantum poin aturan jam kerja (shift) dengan jarak tiga jam. Rinciannya, pertama pukul 07.00–16.00 WIB dan kedua pukul 10.00–19.00 WIB.(OL-11)
Visi dan misi MSMO id menjadi produsen lokal fashion nomor satu dalam kategori busana kantor di Indonesia
Fase transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sudah ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan. Perkantoran, retail, pergudangan yang mandiri boleh buka.
Anies Baswedan ingatkan staf kantor yang masuk hari ini hanya 50%. Dari 50% harus ada pembagian masuk kerja, yakni sebagian masuk pukul 07.00 WIB dan sebagian masuk pukul 09.00 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengakui sumber daya manusia di pihaknya terbatas. Akibatnya Disnaker kesulitan mengawasi pergerakan warga.
Lima perusahaan tersebut, katanya, diberikan peringatan oleh Disnaker DKI. Andri mengatakan pihaknya akan terus sidak selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi ini.
Ada dua pembagian atau shift dalam pengaturan masuk kerja dan istirahat. Hal ini, katanya untuk mencegah penumpukan karyawan di satu jam kantor.
"Sejauh ini belum pernah ada modeling atau simulasi yang dilakukan untuk mitigasi pelayanan di pasar. Saya lihat tidak ada pergerakan kebijakan serius dari Pemprov DKI khususnya Pasar Jaya."
"Setiap pasar sebaiknya tidak perlu memiliki banyak pintu. Hanya beberapa, dan orang yang masuk bisa di cek di pintu masuk dan keluar. Perlu diawasi dan dibatasi warga yang masuk ke pasar."
"Kami menilai secara regulatif SK sudah berkesesuaian dengan permendikbud tersebut dan lebih baik persesuaiannya jika dibandingkan dengan juknis PPDB tahun sebelumnya," kata Teguh.
"Dari penjelasan Dinas Pendidikan DKI tadi ditemukan bahwa kesesuaian antara juknis SK Kadisdik No 501 itu sangat tinggi dengan Permendikbud No 44/2019."
"Kami meminta Kepala SMKN 1, 2, 3 untuk menjelaskan permasalahan sistem saat PPDB lalu kebijakan apa yang diambil untuk penyelesaiannya."
Ombudsman menyoroti aturan di DKI Jakarta yang kurang kuat selama penerapan PSBB transisi. Dalam hal ini, untuk menjatuhkan sanksi administrasi dan denda kepada perusahaan atau instansi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved