Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ombudsman Jakarta Sebut DKI Tergesa-Gesa Putuskan Ganjil Genap

Putri Anisa Yuliani
03/8/2020 10:52
Ombudsman Jakarta Sebut DKI Tergesa-Gesa Putuskan Ganjil Genap
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) mempertanyakan alasan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan ganjil genap mulai Senin (3/8).

“Pemberlakuan ganjil genap di tengah kenaikan angka covid-19 di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho dalam keterangan resminya, Senin (3/8).

Penyelesaian kemacetan di Jakarta selama masa PSBB transisi I dan II harus berangkat dari akar masalahnya. Ombudsman Jakarta Raya menengarai tingginya angka pelaju dari wilayah penyangga Jakarta penyebab kemacetan di jam-jam sibuk. Kemudian penumpukan penumpang di transportasi publik khususnya Commuter Line disebabkan oleh ketidakpatuhan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD juga perusahaan swasta dalam membatasi jumlah pegawainya yang harus masuk bekerja.

Memberlakukan ganjil genap tanpa didahului melakukan pengawasan dan penindakan terhadap instansi, lembaga dan perusahaan yang melanggar hanya akan mengalihkan para pelaju dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik.

“Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap pada hari Senin, 3 Agustus 2020 jelas mendorong munculnya klaster transmisi covid-19 ke transportasi publik,” papar Teguh.

Baca juga:  Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap, Warga Beralih Gunakan KRL

Dishub juga tidak tanggung-tanggung mewacanakan pemberlakukan ganjil genap 24 jam dan melibatkan pengguna kendaraan roda dua.

“Kalau itu sampai terjadi sementara pengawasan dan penegakan aturan pembatasan kerja karyawan belum menunjukan hasil yang memadai, yang akan terjadi adalah penumpukan penumpang yang mengular di stasiun-stasiun Commuter Line,” tutur Teguh.

Ombudsman Jakarta Raya meyakini kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19 di Commuter Line.

“Jujur saja, saat ini hanya Commuter Line yang masih mampu mengangkut pelaju dalam jumlah besar, angkutan lain seperti bus sudah tidak mungkin diandalkan,” ungkapnya.

“Dengan relaksasi untuk sektor transportasi darat yang tidak kunjung cair, organda sebetulnya sudah angkat tangan untuk melayani pelaju,” lanjut Teguh.

Sementara bantuan dari Pemprov DKI dan Kemenhub sebetulnya tidak cukup membantu menurunkan angka jumlah pelaju Commuter Line karena keberadaan bis gratis justru memicu konsumen baru yang memanfaatkan bis gratis daripada peralihan konsumen Commuter Line ke fasilitas perbantuan tersebut.

Di sisi lain, PT KCI telah mengerahkan seluruh upaya dengan pengerahan armada secara maksimal, waktu keberangkatan yang sangat pendek antarkereta, dan penerapan protokol kesehatan.

“Jika limpahan dari pengguna kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat sangat tinggi, maka kemungkinan yang bisa dilakukan PT KCI hanya dua, membiarkan penumpang mengular di antrean atau membuka gerbong-gerbong mereka untuk mengangkut penumpang sebanyak-banyaknya tanpa mengindahkan physical distancing,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya