Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) menyatakan kematian editor Metro TV, Yodi Prabowo, dikarenakan bunuh diri.
Dari seluruh hasil temuan, penjelasan keterangan ahli dan bukti petunjuk lain, penyidik berkesimpulan bahwa Yodi diduga kuat melakukan bunuh diri.
Bukti bunuh diri diperkuat dengan rekaman CCTV di sebuah toko ritel perkakas rumah tangga, Ace Hardware. Terlihat, Yodi membeli sendiri pisau yang menjadi barang bukti.
Baca juga: Polisi Sebut Editor Metro TV Yodi Prabowo Bunuh Diri
"Pisau alat yang diduga kuat untuk melukai, bukti pendukung CCTV Ace Hardware. Pisau tersebut miliki merek khas kusus, yang jual hanya toko itu," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ, Kombes Tubagus Ade Hidayat, dalam konferensi pers, Sabtu (25/7).
"Ada berapa banyak pisau, hasil transaksi laku satu. Dicek CCTV, didapatkan fakta yang membeli pisau tersebut korban sendiri," imbuh Tubagus.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan Yodi tidak menghabiskan waktu lama di dalam lokasi toko. Rekaman CCTV menunjukkan Yodi langsung menuju rak tempat pisau dan butuh waktu sekitar dua menit untuk memilih.
“Lalu (korban) bergerak menuju kasir, bayar dan tinggalkan tempat. Hanya satu yang dia cari, yaitu pisau,” paparnya. Total, Yodi menghabiskan waktu hanya delapan menit untuk memilih pisau hingga membayar ke kasir.
Baca juga: Ada Dugaan Depresi di Balik Upaya Bunuh Diri Yodi
Sebelumnya, jenazah Yodi ditemukan pada Jumat (10/7) lalu. Pada tubuh Yodi, polisi menemukan luka tusuk di bagian dada dan leher.
Polisi juga menemukan sebilah pisau, dompet, KTP, NPWP, ATM Mandiri, tiga STNK, uang tunai Rp 40 ribu, helm, jaket dan tas selempang di TKP.
Yodi diketahui bekerja di Metro TV sejak 15 Desember 2015. Dia merupakan video editor di redaksi dan terakhir bertugas pada Selasa (7/7) lalu.(OL-11)
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved