Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Soal HGB MRT, Komisi B Harap Pihak Swasta Bantu Kemajuan DKI

Sri Utami
24/7/2020 17:20
Soal HGB MRT, Komisi B Harap Pihak Swasta Bantu Kemajuan DKI
Ilustrasi: pembangunan MRT(ANTARA FOTO/Galih P)

KOMISI B DKI Jakarta belum mendapatkan penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta terkait status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan pembangunan depo MRT Jakarta Fase 2b Ancol Barat, Jakarta Utara.

Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz mengatakan jika pihak pengusaha memiliki keinginan untuk memikirkan kemajuan DKI Jakarta, MRT Fase 2b menjadi proyek yang memberikan pengaruh besar bagi pembangunan dan masyarakat. 

"Kalau misalnya HGU itu diperpanjang ya kami berharap pihak tersebut bisa mengedepankan dan menyatukan tujuan untuk kemajuan DKI. Jadi sistemnya pemerintah daerah berhutang dulu sama mereka," kata Abdul Aziz. 

Harmonisasi antara pihak swasta harus terbangun agar pembangunan dan perekonomian masyarakat tetap berjalan.

Baca juga: DPRD DKI Telusuri Status HGB Lahan Depo MRT di Ancol

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, pendalaman menyoal HGU lahan yang juga dimiliki PT Asahimas Flat Glass masih berjalan dan segera digelar rapat khusus. 

Pekan depan, rencananya akan dilakukan rapat yang mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta untuk menjelaskan secara rinci. 

"Dari hasil rapat kemarin kami masih menelusurinya karena kami memang belum dapat penjelasan dari dinas terkait, sampai kapan HGU dan apakah sudah ada perpanjangan lagi," ujar Achmad Yani.

DPRD DKI Jakarta tengah mendalami status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan pembangunan depo MRT Jakarta fase 2b, yang berlokasi di Ancol Barat, Jakarta Utara. Dalam keterangan, Aziz meminta HGU PT Asahimas Flat Glass tidak diperpanjang. 

Di sisi lain, PT Jakpro juga memiliki tiga sertifikat HGB di kawasan Ancol Barat seluas 29.082 meter persegi. Sejauh ini, DPRD belum mendapat kejelasan perihal HGB tersebut.(OL-5).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya