Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pria bernama Abdul Mihrab, 40, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, ditangkap polisi karena menganiaya putri kandungnya sendiri, RPP, 12. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Imron Hermawan mengungkapkan penganiayaan oleh Abdul terhadap RPP sudah sering terjadi.
"Dia mengaku sudah (menganiaya) beberapa kali, (sejak) sebulan sampai dua bulan," kata Imron kepada <i>mediaindonesia.com<p>, Jumat (24/7).
Polres Metro Jakarta Timur menangkap Abdul Rabu (22/7) malam setelah video penganiayaan terhadap putrinya viral di media sosial.
RPP tinggal bersama ayahnya Abdul dan ibu tiri. Penganiayaan yang terjadi pada Rabu sore tersebut bermula dari jemuran. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi menjelaskan saat itu ibu tiri RPP meminta korban untuk menjemur pakaian.
Karena jemuran sedang penuh, RPP disarankan oleh bibinya untuk menjemur menggunakan gantungan baju. Ibu tiri marah karena RPP tidak menjalankan sesuai dengan perintahnya.
"Ayahnya mendengar dan langsung emosi. Dia menjambak rambut korban (dan menyeretnya) kurang lebih tujuh meter dan memukul bagian wajah korban menggunakan sandal dan tangan kosong. Akibat pukulan itu, korban mengalami luka dan lebam di sekitar muka," jelas Arie.
Baca juga: Ada Siswa di DKI yang tidak Miliki Ponsel untuk Belajar Daring
Peristiwa itu direkam oleh seseorang secara diam-diam dan men-share ke media sosial. Polisi langsung bertindak dengan menangkap Abdul serta mengamankan barang bukti berupa sandal yang digunakan memukuli korban. Polisi sudah memberikan pendampingan trauma healing terhadap korban.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Abdul dengan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Undang-Undang No. 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimum lima tahun.
Kekerasan terhadap anak di Jakarta Timur sebelumnya juga dialami oleh bocah berusia dua tahun berinisial MA. Kekerasan tersebut dilakukan oleh Cece Suhendi, 22, bapak tiri korban pada Minggu (5/7) lalu. Bahkan, MA sampai meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan Cece.
Jenazah MA dibuang Cece ke Kali Cakung. Saat pertama kali ditemukan, pihak kepolisan seketika mencurigai korban dibunuh karena terdapat sejumlah luka lebam di sekujur tubuh MA. Selain itu, ada bekas sundutan rokok di bagian kaki korban.
Imron menjelaskan penganiayaan oleh Cece terhadap MA berlangsung saat Siska Aditiyas Pratiwi, 19, ibu kandung MA, sedang berada di rumah orang tuanya yang terletak tak jauh dari lokasi. Setelah membuang jenazah MA ke Kali Cakung, Cece langsung melarikan diri ke daerah Bogor, Jawa Barat.
Polisi dapat menangkap Cece pada Rabu (15/7) di sekitaran Stasiun Bogor. (J-2)
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved