Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Ayah Siksa Anak karena Jemuran

Tri Subarkah
24/7/2020 12:05
Ayah Siksa Anak karena Jemuran
Ilustrasi penganiayaan anak(Ramdani/Media Indonesia)



SEORANG pria bernama Abdul Mihrab, 40, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, ditangkap polisi karena menganiaya putri kandungnya sendiri, RPP, 12. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Imron Hermawan mengungkapkan penganiayaan oleh Abdul terhadap RPP sudah sering terjadi. 

"Dia mengaku sudah (menganiaya) beberapa kali, (sejak) sebulan sampai dua bulan," kata Imron kepada <i>mediaindonesia.com<p>, Jumat (24/7).

Polres Metro Jakarta Timur menangkap Abdul Rabu (22/7) malam setelah video penganiayaan terhadap putrinya viral di media sosial.

RPP tinggal bersama ayahnya Abdul dan ibu tiri. Penganiayaan yang terjadi pada Rabu sore tersebut bermula dari jemuran. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi menjelaskan saat itu ibu tiri RPP meminta korban untuk menjemur pakaian.

Karena jemuran sedang penuh, RPP disarankan oleh bibinya untuk menjemur menggunakan gantungan baju. Ibu tiri marah karena RPP tidak menjalankan sesuai dengan perintahnya.

"Ayahnya mendengar dan langsung emosi. Dia menjambak rambut korban (dan menyeretnya) kurang lebih tujuh meter dan memukul bagian wajah korban menggunakan sandal dan tangan kosong. Akibat pukulan itu, korban mengalami luka dan lebam di sekitar muka," jelas Arie.

Baca juga: Ada Siswa di DKI yang tidak Miliki Ponsel untuk Belajar Daring

Peristiwa itu direkam oleh seseorang secara diam-diam dan men-share ke media sosial. Polisi langsung bertindak dengan menangkap Abdul serta mengamankan barang bukti berupa sandal yang digunakan memukuli korban. Polisi sudah memberikan pendampingan trauma healing terhadap korban.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Abdul dengan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Undang-Undang No. 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimum lima tahun.

Kekerasan terhadap anak di Jakarta Timur sebelumnya juga dialami oleh bocah berusia dua tahun berinisial MA. Kekerasan tersebut dilakukan oleh Cece Suhendi, 22, bapak tiri korban pada Minggu (5/7) lalu. Bahkan, MA sampai meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan Cece.

Jenazah MA dibuang Cece ke Kali Cakung. Saat pertama kali ditemukan, pihak kepolisan seketika mencurigai korban dibunuh karena terdapat sejumlah luka lebam di sekujur tubuh MA. Selain itu, ada bekas sundutan rokok di bagian kaki korban.

Imron menjelaskan penganiayaan oleh Cece terhadap MA berlangsung saat Siska Aditiyas Pratiwi, 19, ibu kandung MA, sedang berada di rumah orang tuanya yang terletak tak jauh dari lokasi. Setelah membuang jenazah MA ke Kali Cakung, Cece langsung melarikan diri ke daerah Bogor, Jawa Barat.

Polisi dapat menangkap Cece pada Rabu (15/7) di sekitaran Stasiun Bogor. (J-2)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik