Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

DKI Contoh Protokol Singapura Buka Tempat Hiburan

Insi Nantika Jelita
23/7/2020 14:11
DKI Contoh Protokol Singapura Buka Tempat Hiburan
Ratusan pekerja sektor usaha hiburan seperti terapis pijat, pekerja karaoke, diskotek, dan bar berunjuk rasa di Balaikota, Jakarta(MI/Adam Dwi)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok aturan protokol pembukaan tempat hiburan malam. Dalam menyusun aturan tersebut, DKI mencontoh Singapura soal pembukaan tempat hiburan.

"Misalnya Singapura lah, negara tetangga paling dekat yang sudah bikin (protokol). Standar utama protokol memang dari WHO biasanya. Referensi itu penting," ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi, Jakarta, Kamis (23/7).

Adopsi penyusunan protokol pembukaan tempat hiburan itu, kata Cucu, akan dijadikan referensi bagi tim gugus tugas covid-19 DKI.

Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga masa transisi, tempat hiburan malam di ibu kota tidak dibuka. Hal itu menjadi polemik di kalangan pekerja hiburan yang menuntut DKI untuk segera membuka tempat tersebut.

Baca juga: DKI Usul Pengunjung Tempat Hiburan Malam Kantongi Hasil Tes Rapid

Cucu menambahkan, protokol kesehatan yang dapat diterapkan mengenai kapasitas pengunjung maksimal 50%. Hanya yang menjadi masalah, sebutnya, soal aturan jaga jarak serta sirkulasi udara di ruang tertutup seperti diskotek.

Menurutnya, untuk pembukaan diskotek masih belum diketahui referensi protokol dari negara lain.

"Intinya protokol itu bagaimana mereka menjaga physical distancing, menekan risiko-risiko penyebaran virus di tempat hiburan. Protokol yang disusun ini belum bisa memastikan hal itu," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya