Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Perkara Perdata Jangan Dibawa ke Kasus Pidana

Ykb/J-2
22/7/2020 05:34
Perkara Perdata Jangan Dibawa ke Kasus Pidana
Ilustrasi(Medcom.id)

KASUS murni sengketa perdata seharusnya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Patra M Zen menyatakan demikian terkait dengan sengketa hukum antara kliennya, PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dengan PT Assera Capital (Ascap) dan PT Assera Mineralindo Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu mengungkapkan, sejak awal perjanjian pihak beperkara sepakat menyelesaikan lewat BANI jika terjadi perselisihan.

“Klien saya tidak melakukan tindak pidana dan juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan pihak PT Ascap. Jadi, penyelesaiannya bukan lewat pengadilan,” ujar Patra seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Menurut Patra, kliennya tidak bisa mengembalikan uang ke rekening asal karena dana ditransfer dari luar negeri dan bukan rekening atas nama PT Ascap.

Kasus bermuara dari penandatanganan perjanjian jual-beli bersyarat pada 17 Januasi 2019. PT APMR diwakili Emmanuel Valentinus Domen selaku dirut bertindak sebagai penjual dengan pembeli PT Ascap yang diwakili Zainal Abidinsyah Siregar.

Harga transaksi disepakati sebesar US$23,5 juta. Belakangan pihak PT Ascap melaporkan Thomas Azali, Ruskin, Emmanuel Valentinus Domen, dan Helmut Hermawan dari PT APMR ke Mabes Polri dengan tuduhan tindak penipuan dan penggelapan.

Selain itu, PT Ascap dan PT ASI juga menggugat PT APMR ke PN Jaksel. Patra menyebutkan belum ada putusan hukum berkekuatan tetap yang memvonis kliennya, Thomas Azali, Ruskin, Emmanuel Valentinus Domen, dan Helmut Hermawan melakukan tindak pidana. “Kami akan buktikan PT APMR tidak ada perbuatan melawan hukum,” terangnya. (Ykb/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya