Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KASUS murni sengketa perdata seharusnya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Patra M Zen menyatakan demikian terkait dengan sengketa hukum antara kliennya, PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dengan PT Assera Capital (Ascap) dan PT Assera Mineralindo Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu mengungkapkan, sejak awal perjanjian pihak beperkara sepakat menyelesaikan lewat BANI jika terjadi perselisihan.
“Klien saya tidak melakukan tindak pidana dan juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan pihak PT Ascap. Jadi, penyelesaiannya bukan lewat pengadilan,” ujar Patra seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Menurut Patra, kliennya tidak bisa mengembalikan uang ke rekening asal karena dana ditransfer dari luar negeri dan bukan rekening atas nama PT Ascap.
Kasus bermuara dari penandatanganan perjanjian jual-beli bersyarat pada 17 Januasi 2019. PT APMR diwakili Emmanuel Valentinus Domen selaku dirut bertindak sebagai penjual dengan pembeli PT Ascap yang diwakili Zainal Abidinsyah Siregar.
Harga transaksi disepakati sebesar US$23,5 juta. Belakangan pihak PT Ascap melaporkan Thomas Azali, Ruskin, Emmanuel Valentinus Domen, dan Helmut Hermawan dari PT APMR ke Mabes Polri dengan tuduhan tindak penipuan dan penggelapan.
Selain itu, PT Ascap dan PT ASI juga menggugat PT APMR ke PN Jaksel. Patra menyebutkan belum ada putusan hukum berkekuatan tetap yang memvonis kliennya, Thomas Azali, Ruskin, Emmanuel Valentinus Domen, dan Helmut Hermawan melakukan tindak pidana. “Kami akan buktikan PT APMR tidak ada perbuatan melawan hukum,” terangnya. (Ykb/J-2)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved