Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS murni sengketa perdata seharusnya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Patra M Zen menyatakan demikian terkait dengan sengketa hukum antara kliennya, PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dengan PT Assera Capital (Ascap) dan PT Assera Mineralindo Investama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu mengungkapkan, sejak awal perjanjian pihak beperkara sepakat menyelesaikan lewat BANI jika terjadi perselisihan.
“Klien saya tidak melakukan tindak pidana dan juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan pihak PT Ascap. Jadi, penyelesaiannya bukan lewat pengadilan,” ujar Patra seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Menurut Patra, kliennya tidak bisa mengembalikan uang ke rekening asal karena dana ditransfer dari luar negeri dan bukan rekening atas nama PT Ascap.
Kasus bermuara dari penandatanganan perjanjian jual-beli bersyarat pada 17 Januasi 2019. PT APMR diwakili Emmanuel Valentinus Domen selaku dirut bertindak sebagai penjual dengan pembeli PT Ascap yang diwakili Zainal Abidinsyah Siregar.
Harga transaksi disepakati sebesar US$23,5 juta. Belakangan pihak PT Ascap melaporkan Thomas Azali, Ruskin, Emmanuel Valentinus Domen, dan Helmut Hermawan dari PT APMR ke Mabes Polri dengan tuduhan tindak penipuan dan penggelapan.
Selain itu, PT Ascap dan PT ASI juga menggugat PT APMR ke PN Jaksel. Patra menyebutkan belum ada putusan hukum berkekuatan tetap yang memvonis kliennya, Thomas Azali, Ruskin, Emmanuel Valentinus Domen, dan Helmut Hermawan melakukan tindak pidana. “Kami akan buktikan PT APMR tidak ada perbuatan melawan hukum,” terangnya. (Ykb/J-2)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved