Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kasus Joko Tjandra, Keterlibatan Pihak Luar Polri akan Diselidiki

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/7/2020 17:37
Kasus Joko Tjandra, Keterlibatan Pihak Luar Polri akan Diselidiki
Buronan Joko Tjandra(Ilustrasi)

KABARESKRIM Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Bareskrim Polri bakal terus menyelidiki keterlibatan pihak lain di luar institusi kepolisian dalam kasus Joko Tjandra.

"Pihak-pihak di luat institusi Polri sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut," ucap Listyo, Minggu (19/7)

Namun, Listyo tak menjelaskan pihak mana saja yang tengah dimintai keterangan.

Menurut Listyo, pihaknya juga akan memakai hasil interogasi sebagai dasar laporan untuk diproses pidana.

Terkait adanya dugaan aliran dana, Listyo mengatakan bahwa tim penyidik masih mendalami lebih lanjut.

Sebelumnya, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra pada Juni 2020.

Baca juga : MAKI: Presiden Perlu Lobi Malaysia untuk Pulangkan Joko Tjandra

Prasetijo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Kini, Prasetijo telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari untuk dilakukan pemeriksaan.

Tak hanya Prasetijo, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz juga mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Irjen Napoleon bakal dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Sementara Brigjen Pol Nugroho Wibowo dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Ketiga perwira tinggi (Pati) dicopot lantaran membantu buronan cessie Bank Bali Joko S Tjandra dan melanggar kode etik terkait red notice. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya