Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLSEK Kelapa Gading berhasil meringkus tiga pelaku yang termasuk dalam komplotan pencopet di toko swalayan di area Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (18/7).
Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Rango Siregar mengatakan tersangka AK, YS, dan TH ialah komplotan pencopet profesional yang biasa beraksi di pusat perbelanjaan mewah di Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Malaysia sejak 2018.
"Komplotan ini juga sering beroperasi sampai ke Kota Kuala Lumpur, Malaysia," papar Rango.
Baca juga: Polisi Temukan Rambut di Dekat Jasad Yodi
Ketiganya memiliki tugas masing-masing saat mencopet. Tersangka TH dan AK bertugas untuk mengamati sekaligus mengecoh korban. Tersangka YS ialah yang mengeksekusi saat korban lengah.
Ketiga tersangka mengaku menjual ponsel curian mereka, yakni iPhone 11 Pro seharga Rp5 juta pada penadah.
Kemudian uang tersebut dibagi rata. Ringo menuturkan pihaknya tengah mengejar penadah tersebut.
Atas perbuatan mereka, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, ketiga pelaku melakukan aksi pencopetan dan viral setelah video CCTV tersebut disebar di media sosial. (OL-1)
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian  dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved